WAWANCARA EKSKLUSIF

Hubungan Pegi dengan Sudirman Patut Dicurigai, Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, Seri I

Di media sosial beredar video Pegi sebelum sidang praperadilan yang mengatakan tidak sama sekali mengenal para tersangka.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
TELUSURI KASUS - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi (kiri), melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahedra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Kamis (25/7). 

KOMJEN Pol (Purn), Ito Sumardi Djunisanyoto, menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah seusai putusan praperadilan.

Di media sosial beredar video Pegi sebelum sidang praperadilan yang mengatakan tidak sama sekali mengenal para tersangka.
Namun, kemudian Pegi mengaku mengenali Sudirman temannya di masa sekolah dasar (SD).

"Sebelum praperadilan kan tidak diakui. Kemudian akhirnya putuslah daripada sidang peradilan bahwa polda dalam hal ini telah salah tangkap atau error in persona, kemudian juga ada digunakan peraturan Kapolri yang sebenarnya sudah tidak berlaku," kata Ito dalam podcast di kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7).

Ito tidak bermaksud menyalahkan keputusan hakim praperadilan, tetapi pernyataan Pegi tersebut patut dicurigai. "Tapi itu hak hakim, ya, tiba-tiba pada saat selesai peradilan menang muncul lagi video yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan itu kenal tersangka-tersangka termasuk Sudirman," urainya.

Setelah sidang praperadilan, Pegi menunjuk tersangka Sudirman yang merupakan temannya semasa kecil. "Ini sesuatu yang janggal tapi kan saya tidak bisa menilai pengadilan di sini kan," imbuh Ito.

Dia menambahkan sudah ada Komisi Yudisial dan mungkin ada instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat. "Kita harus jujur lah ya kemudian yang kedua tiba-tiba setelah 8 tahun ada pengakuan namanya Dede yang mencabut keterangannya di pengadilan 8 tahun yang lalu. Ada peraturan, ya, kalau memang ada novum yang baru itu harus diajukan setelah 180 hari," pungkasnya.

Padahal, Pegi Setiawan pernah berencana melaporkan rekan SD-nya itu ke polisi karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik Polda Jabar.

Selain Aep, Sudirman merupakan orang yang menyampaikan keterangan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Tetapi Pegi yang telah menghirup udara bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan kini malah siap membantu para terpidana kasus Vina Cirebon.

Berikut wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dengan Ito Sumardi.

Sebagai mantan reserse kawakan atau mbahnya reserse, bisa cerita dalam pandangan Pak Ito, sekarang ini seorang terpidana sudah bebas yaitu Saka Tatal mengajukan peninjuan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cirebon. Atas dasar pencabutan pengakuan dari para sejumlah saksi dan juga para narapidana yang lain. Bagaimana menurut Pak Ito?

Saya kira, kita perlu sepakat dulu saat ini yang ingin dibuktikan adalah adanya keadilan dan kebenaran. Kita harus sepakat dulu tanpa melalui satu rekayasa atau framing, baik melalui media ataupun opini masyarakat. Masyarakat perlu tahu bahwa pengajuan peninjuan kembali Itu adalah merupakan hak daripada seorang yang telah mendapatkan Keputusan pengadilan yang bersifat inkrah.

Itu adalah ruang hukum yang disiapkan dalam sistem peradilan di negara kita. Syaratnya adalah harus ada novum baru, karena novum yang lama itu kan sudah digunakan sampai dia mendapatkan keputusan inkrah. Nah, kemudian bergulirnya kasus ini melalui Saka Tatal saat ini Itu adalah selain daripada yang bersangkutan itu mendapatkan pendampingan hukum.
Tentunya yang bersangkutan itu dari para penasihat hukumnya yakin bahwa yang bersangkutan itu tidak bersalah. Keyakinan itu kan boleh-boleh saja, itu hak setiap orang. Demikian pula yang akan diuji nanti di PK, ini adalah keyakinan hakim yang memutuskan dari tiga tingkat peradilan dan sampai dengan bahkan grasi daripada Bapak Presiden.

Oleh karena itu, apa-apa yang merupakan novum baru ini, tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan di depan hakim mereka. Apakah ini mempunyai nilai atau tidak. Karena tidak punya nilai, ya, percuma tidak ada artinya sama sekali. Kasus ini kan sudah bergulir 8 tahun yang lalu tiba-tiba menjadi heboh sekarang setelah ada penayangan film.

Kemudian secara liar kasus ini bergulir lagi dengan ditetapkannya saudara Pegi Setiawan sebagai tersangka yang akhirnya di praperadilan kemudian dari pihak penyidik kalah. Tentunya ini pun juga perlu mendapatkan sesuatu apa namanya penilaian dari masyarakat karena di media sosial beredar video daripada saudara Pegi Setiawan yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia itu sama sekali tidak mengenal para tersangka.
Tujuh narapidana itu dia tidak mengenal sama sekali meskipin salah satu di antaranya yang menunjuk Pegi Setiawan itu adalah temannya tapi sebelum peradilan kan tidak diakui. Kemudian akhirnya putus lah daripada sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap atau error in persona kemudian juga ada digunakan peraturan Kapolri yang sebenarnya sudah tidak berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved