Polda Jabar Tak Beri Kompensasi Pegi Setiawan, Putusan Praperadilan Tak Sebut Soal Ganti Rugi

Hingga saat ini, Pegi Setiawan belum mendapatkan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina dan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BEBAS DARI TAHANAN - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan, serta kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). 

Kasus pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat ini, Pegi Setiawan belum mendapatkan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani belum menyampaikan perihal ganti rugi Pegi Setiawan pascaputusan praperadilan.

Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan mematuhi putusan PN Bandung.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Baca juga: Kronologi Penembakan Donald Trump saat Kampanye, Penembak Diidentifikasi Pemuda 20 tahun

Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Kapolda Jabar Ganti Penyidik yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Baca juga: Jokowi Teken Perpres HGU IKn hingga 190 Tahun, Pengamat: Memberi Beban pada Pemerintahan Berikutnya

Pada putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.

Dari 9 poin itu, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.

Poin pertama yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman.

Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP, oleh Polda Jawa Barat, Direktoran Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.

Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman lagi.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

 


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jokowi Teken Perpres HGU IKn hingga 190 Tahun, Pengamat: Memberi Beban pada Pemerintahan Berikutnya

Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Baca juga: AS Roma Menahan Tammy Abraham di Tengah Minat AC Milan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved