Mantan Ketua MK Jimly Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua bar
Sebelumnya, pada akhir 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.
Dalam keputusan MK yang digugat ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Polda Jambi Ngaku Beli Mobil Bekas di Marketplace, Diduga Milik Bos Rental yang Tewas di Pati
Baca juga: Resep Sate Tanpa Dibakar, Gunakan Daging Sandung Lamur
Baca juga: Jelang Pilwako Jambi - Maulana-Diza, Budi-Cecep, H Abdul Rahman Berpasangan dengan Siapa?
Polisi Polda Jambi Ngaku Beli Mobil Bekas di Marketplace, Diduga Milik Bos Rental yang Tewas di Pati |
![]() |
---|
Resep Sop Iga, Masak Iga dengan Metode 5:30:7 |
![]() |
---|
Dilengkapi Rute Transit, Cek Jadwal Kapal Pelni KM DOROLONDA Ternate-Surabaya Bulan Juli 2024 |
![]() |
---|
Jelang Pilwako Jambi - Maulana-Diza, Budi-Cecep, H Abdul Rahman Berpasangan dengan Siapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.