Mantan Ketua MK Jimly Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua bar
Hakim Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2023 lalu.
Menanggapi gugatan ini Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugata Anwar Usman salah alamat.
Sebab, perkara yang digugat oleh Anwar Usman bukanlah pelanggaran hukum. Melainkan, pelanggaran kode etik.
“Objek yang dinilai di pengadilan hukum adalah pelanggaran hukum. Akan tetapi, dia bukan melanggar hukum, tapi melanggar kode etik. Jadi, ini objek perkaranya salah alamat,” kata Jimly di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Jawaban itu menanggapi pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang digelar pada Kamis (4/7).
Dalam putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 itu, Anwar Usman dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan konflik kepentingan dengan seorang pengacara bernama Muhammad Rullyandi karena kapasitasnya sebagai pihak berperkara dalam PHPU Pileg dan juga ahli dari tim kuasa hukum Anwar dalam gugatan di PTUN.
Adapun dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis etik itu kembali menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
• Polisi Polda Jambi Ngaku Beli Mobil Bekas di Marketplace, Diduga Milik Bos Rental yang Tewas di Pati
Baca juga: Jelang Pilwako Jambi - Maulana-Diza, Budi-Cecep, H Abdul Rahman Berpasangan dengan Siapa?
"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final,” kata dia.
Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar Usman terkait pemberhentiannya.
Akan tetapi, ungkap Ridwan, dalam konteks tersebut secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan.
Menurut Jimly, itu adalah pernyataan yang tepat karena sejatinya objek perkara yang bisa diadili di PTUN adalah keputusan administrasi yang mengandung unsur hukum.
“Pertama, tidak ada Keputusan Presiden (Keppres) karena kalau dia diberhentikan sebagai anggota maka perlu Keppres dan itu bisa diperkarakan,” ucapnya dikutip dari Antara.
“Sedangkan dia diberhentikan sebagai ketua, lalu ada rapat internal untuk memilih ketua baru maka tidak ada keppresnya, sehingga tidak bisa dijadikan objek perkara di PTUN.”
Selain itu, kata Jimly, PTUN adalah peradilan hukum, sedangkan pelanggaran etik bukanlah perkara hukum. Oleh karena itu, Jimly kembali menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman di PTUN salah alamat.
Sebelumnya, pada akhir 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.
Dalam keputusan MK yang digugat ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Polda Jambi Ngaku Beli Mobil Bekas di Marketplace, Diduga Milik Bos Rental yang Tewas di Pati
Baca juga: Resep Sate Tanpa Dibakar, Gunakan Daging Sandung Lamur
Baca juga: Jelang Pilwako Jambi - Maulana-Diza, Budi-Cecep, H Abdul Rahman Berpasangan dengan Siapa?
Polisi Polda Jambi Ngaku Beli Mobil Bekas di Marketplace, Diduga Milik Bos Rental yang Tewas di Pati |
![]() |
---|
Resep Sop Iga, Masak Iga dengan Metode 5:30:7 |
![]() |
---|
Dilengkapi Rute Transit, Cek Jadwal Kapal Pelni KM DOROLONDA Ternate-Surabaya Bulan Juli 2024 |
![]() |
---|
Jelang Pilwako Jambi - Maulana-Diza, Budi-Cecep, H Abdul Rahman Berpasangan dengan Siapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.