Berita Jambi

Polda Jambi Temukan Fakta Baru di Kasus Ko Apex, 2 Tersangka Baru Ditetapkan: ASN dan Pengusaha

ASN di kantor Syahbandar Talang Duku, Jambi berinisial A dan pengusaha berinisial S resmi ditahan Ditreskrimum Polda Jambi ditahan Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ko Apex Tiba di Jambi Setelah Ditangkap di Jakarta. ASN di kantor Syahbandar Talang Duku, Jambi berinisial A dan pengusaha berinisial S resmi ditahan Ditreskrimum Polda Jambi ditahan Polda Jambi. 

JAMBI, TRIBUN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Syahbandar Talang Duku, Jambi berinisial A dan pengusaha berinisial S resmi ditahan Ditreskrimum Polda Jambi ditahan Polda Jambi.

Kedua orang tersebut terlibat dalam kasus kekasih Dinar Candy, Affandi Susilo alias Ko Apex.

Kini penyidik Subdit I Kamneg tengah melengkapi berkas perkara dua orang tersangka baru tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru. Fakta itu berupa dokumen yang belum dikeluarkan KSOP Talang Duku.

Dokumen itu adalah crush akte. Namun, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang telah membeli tugboat dari KA telah memberikan crush akte kepada penyidik.

"Sehingga kita temukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku," ujarnya, Jumat (5/7).

Atas hal tersebut, pihaknya masih mendalami mana berkas dokumen asli dan palsu. "Jadi nanti butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kita amankan," sebut Andri.

Baca juga: ASN KSOP Jambi Terseret Dalam Kasus Ko Apex, Polisi Temukan Fakta Baru

Baca juga: Polda Jambi Perpanjangan Masa Tahanan Ko Apex, Berkas Pekara Kekasih Dinar Candy Tahap I

Andri menjelaskan, dalam pemeriksaan pihaknya belum menemukan keterangan ataupun pernyataan dari tersangka.

Menurutnya, tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.

"Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah crush akte," katanya.

Dia menyampaikan, dengan diserahkan crush akte yang belum ditandatangani, namun pihaknya juga telah mengamankan crush akte yang telah ditandatangani.

"Dengan diserahkannya crush akte yang belum ditandatangani, namun kita juga telah mengamankan crush akte, kami bisa melihat bahwa itu sudah ditandatangani. Ini akan kita dalami," sebutnya. 

Ada Pidana Pemalsuan

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya bisa membuktikan bahwa dalam kasus yang menyeret kekasih Dinar Candy itu ada pemalsuan.

Baca juga: Dinar Candy Ungkap Hubungan dengan Ko Apex: Jalani Aja Apa yang Ada

"Kami bisa membuktikan bahwa disitu ada pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu," ungkapnya, Jumat (5/7).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved