Berita Jambi
Polda Jambi Perpanjangan Masa Tahanan Ko Apex, Berkas Pekara Kekasih Dinar Candy Tahap I
Polda Jambi memperpanjang masa tahanan Afandi Susilo alias Ko Apex tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Kasus pemalsuan dokumen
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi memperpanjang masa tahanan Afandi Susilo alias Ko Apex tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi selama 20 hari kedepan yang terhitung sejak ditangkap pada tanggal 12 Juni 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, masa penahanan terhadap pengusaha kapal ini akan diperpanjang oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Yang jelas nanti akan ada langkah perpanjangan penahanan," ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka ke Jaksa.
"Saya sampaikan disini, berkas sudah tahap I terhadap tersangka KA," sebutnya.
Baca juga: Oknum ASN Kesyahbandaran Jambi Ditetapkan Tersangka, Terlibat Kasus Ko Apex, Ini Perannya
Baca juga: Hasil Drawaing Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Jepang, China, Arab Saudi
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka Afandi Susilo alias Ko Apex ke Jaksa. Tersangka saat ini masih dalam penahanan.
"Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I terhadap tersangka (Ko Apex)," kata Andri.
Atas hal tersebut, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS tanggal 17 April 2024.
Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex.
Dari laporan yang dikirim, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikannya. Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu.
"Nanti akan kami sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP)," katanya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Sosok Polwan Selingkuhan Kapolsek Iptu JBW: Punya 2 Anak dan Sudah Bersuami: Tugas di Polda
Baca juga: Kapolres Tebo Akan Proses Hukum Anggota Terlibat Judi Online Sesuai Instruksi Kapolri
Baca juga: Di Umur 27 Tahun, Prilly Latuconsina Santai Ditanya soal Jodoh: Dulu Sebal
Hasil Drawaing Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Jepang, China, Arab Saudi |
![]() |
---|
Viral Sosok Polwan Selingkuhan Kapolsek Iptu JBW: Punya 2 Anak dan Sudah Bersuami: Tugas di Polda |
![]() |
---|
Kapolres Tebo Akan Proses Hukum Anggota Terlibat Judi Online Sesuai Instruksi Kapolri |
![]() |
---|
Di Umur 27 Tahun, Prilly Latuconsina Santai Ditanya soal Jodoh: Dulu Sebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.