Ko Apex Ditangkap Polisi

Oknum ASN Kesyahbandaran Jambi Ditetapkan Tersangka, Terlibat Kasus Ko Apex, Ini Perannya

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex.

Dua orang itu berinisial S dari pihak swasta dan AA merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengungkap, telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan ASN Syahbandar Talang Duku terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen pada Senin 10 Mei 2024 Kemarin.

Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Kita sudah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara pemalsuan. Sehingga dari dua alat bukti tersebut kami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru," jelas Andri, Rabu (12/6/2024) malam.

Andri menyebut, tersangka pertama berinisial S dari perusahaan swasta yang mengeluarkan wilder sertifikat.

Tersangka S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan yang bersangkutan juga sudah mengakui menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut.

Baca juga: Ko Apex Tiba di Jambi Setelah Ditangkap di Jakarta, Senyum Saat Ditanya Kabar Dinar Candy

Baca juga: Ko Apex Kekasih Dinar Candy Ditangkap Polisi di Jakarta, 2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik

"Yang kedua adalah ASN dari kantor Syahbandar Talang Duku berinisial AA, yang bertugas di kantor tersebut sebagai juru ukur operator pelayanan pendaftaran," ungkapnya.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru ini. "Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka baru tersebut," ujarnya.

Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek.

Sebelumnya diberitakan, Affandi Susilo atau Ko Apex kekasih Dinar Candy telah diamankan oleh polisi di Jakarta karena kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan. Ko Apex dijemput paksa lantaran dua kali mangkir pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution menyatakan, penangkapan terhadap Ko Apex telah dilakukan oleh petugas kepolisian, dia diamanlan pada Selasa (12/6/2024) malam.

"Benar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah mengamankan yang bersangkutan di Jakarta," ungkap Amin di Malolda Jambi selasa siang.

Amin mengatakan bahwa saat ini Ko Apex sedang dalam perjalanan dibawa ke Polda Jambi menggunakan pesawat dari Jakarta.

Baca juga: Polda Jambi Bakal Jemput Paksa Ko Apex, Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved