Berita Jambi

Ko Apex Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda Jambi Segera Ambil Tindakan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex telah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Afandi Susilo alias Ko Apex mangkir lagi dari panggilan polisi karena telah menjadi tersangka kasus penggelapan dalam Jabatan dan pemalsuan dokumen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex telah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, saat perkara tersebut masih berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan, pada Senin 27 Mei 2024 lalu.

"Namun, berdasarkan informasi dari penyidik bahwa kuasa hukum dari Ko Apex telah mengirim surat pemberitahuan bahwa Ko Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangan karena masih ada kegiatan di Jakarta," katanya, Senin (3/6).

Dia menyebut, Penyidik masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan untuk dilakukan perintah membawa atau upaya paksa 

"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa (upaya paksa, red)," ungkapnya.

"Kalau memang yang bersangkutan tidak hadir dengan itikad baik, akan ada tindakan yang diambil pihak Kepolisian," tambahnya. 

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Ko Apex juga tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertamanya pada Selasa, 21 Mei 2024.

Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek. (TRIBUNJAMBI/RIFANI).

Baca juga: Ko Apex Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy Janji Bakal Setia

Baca juga: Sombongnya Dinar Candy, Ngaku Ko Apex Tak Mungkin Bisa Dipenjarakan: Coba Aja Kalau Bisa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved