Berita Selebritis

Sombongnya Dinar Candy, Ngaku Ko Apex Tak Mungkin Bisa Dipenjarakan: Coba Aja Kalau Bisa

Ko Apex akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen penggelapan jabatan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Dinar Candy dan Ko Apex 

TRIBUNJAMBI.COM- Ko Apex akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen penggelapan jabatan.

Kekasih Dinar Candy ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, Selasa (21/5/2024).

Namun sebelum calon suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy sempat mengaku bahwa tak akan ada orang yang bisa memenjarakan Ko Apex.

Wanita yang berprofesi sebagai disk jockey ini seolah menjadi garda terdepan untuk calon suaminya.

“Coba aja kalau tembus, coba aja kalau tembus mau ngerjain Ko Apex, nggak akan bos,” kata Dinar Candy dalam live di media sosial pribadinya.

Dinar Candy yakin betul bahwa tidak ada orang yang bisa memenjarakan Ko Apex.

Ia yakin bahwa dirinya bisa melindungi Ko Apex dari serangan orang yang ingin berbuat jahat ke Ko Apex.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Menjerat Ko Apex di Jambi, Dinar Candy: Masalah Keluarga, Saling Meninggikan Ego

Baca juga: Dinar Candy Buka Suara Soal Kasus Pemalsuan Dokumen yang Menjerat Ko Apex: Masalah Keluarga

Baca juga: Tanggapi Pemalsuan Dokumen, Di Live IG Bareng Dinar Candy, Ko Apex: Takutnya Pelapor Jadi Terlapor

Meskipun hanya berprofesi sebagai DJ, namu. Dinar Candy mengaku ada orang kuat yang bisa melindunginya.

“Mungkin kalian fikir aku ini cuma seorang cewek yang sering bikin konten seksi, kan kalian nggak tahu cara aku melindungi orang seperti apa, dibelakang aku ada siapa kan nggak tahu, udah itu aja,” jelas Dinar Candy.

Dinar Candy seolah yakin bahwa dirinya pasti akan bisa melindungi Ko Apex.

Ko Apex Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex ini ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kepala Cabang PT SBS Ko Apex sebelumnya dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

"Status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah kita miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (21/5/2024).

Sesuai dengan panggilan yang sudah dilayangkan, diharapkan Ko Apex untuk hadir ke Polda Jambi pada Selasa (21/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved