Berita Jambi
ASN KSOP Jambi Terseret Dalam Kasus Ko Apex, Polisi Temukan Fakta Baru
ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku berinisial A dan Pengusaha berinisial S resmi di tahan Ditreskrimum Polda Jambi, terlibat dalam kasus Ko Apex
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku berinisial A dan Pengusaha berinisial S resmi di tahan Ditreskrimum Polda Jambi, terlibat dalam kasus Ko Apex Affandi Susilo kekasih Dinar Candy.
Kini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi tengah melengkapi berkas-berkas perkara terhadap dua orang tersangka baru ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru, berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku.
Dokumen itu, adalah crush akte. Namun, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang telah membeli tugboat dari KA telah memberikan crush akte kepada penyidik.
"Sehingga kita temukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku," ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Atas hal tersebut, pihaknya masih mendalami mana berkas dokumen asli dan palsu.
"Jadi nanti butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kita amankan," sebut Andri.
Andri menjelaskan, dalam pemeriksaan pihaknya belum menemukan keterangan ataupun pernyataan dari tersangka. Menurutnya, tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan oleh dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.
"Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah crush akte," katanya.
Dia menyampaikan, dengan diserahkan crush akte yang belum ditandatangani, namun pihaknya juga telah mengamankan crush akte yang telah ditandatangani.
"Dengan diserahkannya crush akte yang belum ditandatangani, namun kita juga telah mengamankan crush akte, kami bisa melihat bahwa itu sudah ditandatangani. Ini akan kita dalami," sebutnya.
Lebih lanjut, pihaknya bisa membuktikan bahwa dalam kasus ini ada pemalsuan.
"Kami bisa membuktikan bahwa disitu ada pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu," ungkapnya.
Diketahui, Ko Apex sendiri menjadi tersangka karena kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Dia telah ditahan di Polda Jambi dan berkas perkara atau tahap I juga telah dilimpahkan ke Jaksa.
Baca juga: Polda Jambi Perpanjangan Masa Tahanan Ko Apex, Berkas Pekara Kekasih Dinar Candy Tahap I
Baca juga: Ko Apex Ditangkap Polisi, Dinar Candy Mendadak Berhijab: Semoga Ada Jalan Terang
Baca juga: Dinar Candy Ungkap Hubungan dengan Ko Apex: Jalani Aja Apa yang Ada
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.