Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi

Masalah Asniati Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Temukan Titik Terang, Dewan dan Pemkab Lapor ke BKN

Persoalan pensiunan guru yang diminta kembalikan uang kelebihan bayar gaji selama dua tahun mendapatkan perhatian serius dari DPRD Muaro Jambi

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Hearing DPRD Muaro Jambi terkait persoalan pensiunan guru TK di Sungai Bertam yang diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta. 

Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Baca juga: Bulog Dilaporkan Atas Dugaan Mark Up Harga Impor Beras dari Viietnam

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (Tribunjambi.com/Muzzakir)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Portugal vs Prancis, Cek H2h, Statistik Tim, dan Prediksi AsianBookie Euro 2024

Baca juga: Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar

Baca juga: Tersisa 24 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Golkar Penentu Calon Kedua atau Kotak Kosong

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved