Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi
Masalah Asniati Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Temukan Titik Terang, Dewan dan Pemkab Lapor ke BKN
Persoalan pensiunan guru yang diminta kembalikan uang kelebihan bayar gaji selama dua tahun mendapatkan perhatian serius dari DPRD Muaro Jambi
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Pensiunan guru di Muaro Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Persoalan pensiunan guru yang diminta kembalikan uang kelebihan bayar gaji selama dua tahun mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Usai hearing bersama guru dan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang tergabung dalam komisi I, II dan III langsung bertemu dengan BKN regional Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri usai melakukan pertemuan dengan BKN Palembang menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniani pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam tersebut.
Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara. Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.
"Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati," kata Ulil Amri.
Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Baca juga: Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar
Baca juga: Berikut Keutamaan Mengamalkan Ayat Kursi di Hari Jumat
"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," kata Ulil Amri lagi.
Namun demikian, mantan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi itu menyebut jika pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.
Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.
"Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar," ungkapnya.
Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum, oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.
"Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun," sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asniati Guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Baca juga: Bulog Dilaporkan Atas Dugaan Mark Up Harga Impor Beras dari Viietnam
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (Tribunjambi.com/Muzzakir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Portugal vs Prancis, Cek H2h, Statistik Tim, dan Prediksi AsianBookie Euro 2024
Baca juga: Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar
Baca juga: Tersisa 24 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Golkar Penentu Calon Kedua atau Kotak Kosong
Prediksi Skor Portugal vs Prancis, Cek H2h, Statistik Tim, dan Prediksi AsianBookie Euro 2024 |
![]() |
---|
Berikut Keutamaan Mengamalkan Ayat Kursi di Hari Jumat |
![]() |
---|
Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar |
![]() |
---|
Bulog Dilaporkan Atas Dugaan Mark Up Harga Impor Beras dari Viietnam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.