Pemuda Rudapaksa Bocah SD

Tragedi Menggemparkan: Siswi SD di Sungai Penuh Jadi Korban Asusila Berulang

Seorang siswi SD kelas 5 berinisial CA (12) menjadi korban kejahatan seksual berulang. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor.

|
Penulis: Herupitra | Editor: Heri Prihartono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual Seorang siswi SD kelas 5 berinisial CA (12) menjadi korban kejahatan seksual berulang kali. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kecurigaan mereka hingga melapor ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus yang mencengangkan terjadi di Kota Sungai Penuh, Jambi.

Seorang siswi SD kelas 5 berinisial CA (12) menjadi korban kejahatan seksual berulang kali. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kecurigaan mereka hingga melapor ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah M Gentar alias Amaik (24), warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci. Ia telah tinggal di rumah keluarga korban selama sekitar 1,5 tahun tanpa dipungut biaya, karena hubungan baik antara keluarga korban dengan almarhum orang tua tersangka.

Kasat Reskrim AKP Polres Kerinci Very Prasetyawan SH MH mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan kejahatan terhadap korban lebih dari 8 kali sejak Maret 2024. Kejadian ini berlangsung saat orang tua korban sedang bekerja.

Modus operandi pelaku dimulai dengan membujuk korban menonton video di ponselnya. Awalnya korban diajak menonton film komedi, namun pelaku justru memutar konten tidak pantas. Selanjutnya, pelaku menggunakan bujuk rayu dan manipulasi emosional untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 4 minggu. Hal ini tentu sangat memprihatinkan mengingat usia korban yang masih sangat muda dan masih berstatus sebagai pelajar SD.

Pelaku kini diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua dan kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. (PIT).

Baca juga: Dirudapaksa hingga 8 Kali, Siswi SD di Kota Sungaipenuh Hamil 4 Minggu

Baca juga: Kronologi Siswi SD di Sungaipenuh Jambi Dirudapaksa hingga 8 Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved