Pemuda Rudapaksa Bocah SD

BREAKINGNEWS- Siswi SD di Sungaipenuh Jambi Dirudapaksa hingga 8 Kali oleh Seorang Pemuda

Malang nasib yang dialami seorang siswi kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh inisial CA (12). 

|
Penulis: Herupitra | Editor: Heri Prihartono
Shuttershock
Malang nasib yang dialami murid kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh inisial CA (12).  

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Malang nasib yang dialami siswi kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh inisial CA (12). 


Bocah SD ini dirudapaksa oleh seorang pemuda asal Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci berulang kali. 


Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban. Dan melaporkan ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024.


Berdasarkan laporan tersebut, jajara Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 


Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH membenarkan bahwa dugaan pelaku rudapaksa bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.


“Berdasarkan LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024, dan hari itu juga kita berhasil mengamanka pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial CAP,” ujar Kasat Reskrim AKP Very.


Pelaku bernama M Gentar alias amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.


“Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur lebih dari 8 kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat, Rabu (3/7/2024).


Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaran.(TRIBUNJAMBI/HERU PITRA).

Baca juga: Jalan Sumur Nyir Kota Sungai Penuh Amblas, Begini Kata Warga Setempat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved