Pemuda Rudapaksa Bocah SD
BEJAT! Pemuda Rudapaksa Bocah SD di Kota Sungai Penuh Jambi Hingga Hamil: Pelaku Bukan Orang Jauh
Malang nasib dialami murid kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh inisial CA (12), dirudapaksa seorang pemuda asal Pematang Lingkung, Kerinci berulang kali.
Penulis: Herupitra | Editor: Darwin Sijabat
KERINCI, TRIBUN - Malang nasib dialami murid kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh inisial CA (12), dirudapaksa seorang pemuda asal Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci hingga berulang kali.
Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban dan melaporkannya ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan terduga pelaku rudapaksa bocah SD itu telah diringkus Tim Opsnal Reskrim.
“Hari itu (saat dilaporkan orang tua korban) juga kita mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial CAP,” ujar AKP Very, Rabu (3/7).
Pelaku bernama M Gentar alias amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.
“Hasil pemeriksaan penyidik pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur lebih dari 8 kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat.
Kasat menyebutkan awal mula pelaku melancarkan aksinya itu saat korban sering bermain ke kamar tersangka untuk meminjam ponsel. Pelaku yang sudah tinggal sejak tahun 2023 itu sudah dianggap sebagai keluarga oleh korban.
Bahkan orang tua korban memberi tumpangan lantaran mengenal almarhum orang tua pelaku, sehingga tidak dipungut biaya selama tinggal disana.
Baca juga: Kasus Ayah Rudapaksa 3 Putrinya Masuk Tahap I, Polisi Menunggu Petunjuk Jaksa
Baca juga: Tragedi Menggemparkan: Siswi SD di Sungai Penuh Jadi Korban Asusila Berulang
Setelah sekian lama, korban yang datang ke kamar pelaku diajak menonton video tak senonoh dengan menyebut itu film Mak Beti, konten kreator.
Saat itu lah pelaku melancarkan aksinya.
Tidak sampai disitu, pelaku yang berniat melakukan perbuatan tak senonoh itu memacari korban.
"Untuk bisa melakukan perbuatan selanjutnya tersangka memacari korban dan dengan bujuk rayu mengatakan bunda cantik tidak ada selain bunda yang cantik hingga korban merasa senang dan mau mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaran
Hamil 4 Minggu
BOCAH SD yang dirudapaksa oleh pria yang ditumpangi orang tua korban kini dikabarkan mengandung empat minggu. Korban dinodai pelaku hingga delapan kali sejak Maret 2024 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.