Berita Tanjab Barat

DPO Kekerasan Terhadap Anak Diamankan Tim Tabur Kejati Jambi di Tanjab Barat

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dibantu Aparat Intelijen Kejari Tanjab Barat berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dibantu Aparat Intelijen Kejari Tanjab Barat berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan terhadap anak. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dibantu Aparat Intelijen Kejari Tanjab Barat berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan terhadap anak.

Pengamanan DPO dilakukan Jln. Bawal RT 05 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung pada Selasa, 2 Juli 2024.


DPO yang diamankan adalah Rita (36) yang merupakan warga Jl. Bawal RT. 4 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.


Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi saat dikonfirmasikan Rabu (3/7/2024) membenarkan hal tersebut.


"Iya benar, kemarin tim Tabur Kejati Jambi mengamankan satu orang DPO di wilayah kita (red- Tanjabbar)," ujarnya.


Ia menyebut, bahwa DPO terpidana Rita melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahu 2002 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jambi No : 203/ PID.SUS/ 2023/ PT.- JMB dengan amar putusan sebagai berikut :


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Rita dengan pidana selama enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp.20.000.000. dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Selanjutnya, bahwa terpidana DPO Rita Binti dijemput di kediamanya di Jl. Bawal RT4 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat oleh Tim Tabur dan Aparat Intelijen Kejari Tanjab Barat dan tanpa ada perlawanan baik dari terpidana, keluarga terpidana serta masyarakat sekitar lokasi penjemputan.


"Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujarnya.


Kemudian terpidana Rita setelah dilakukan penangkapan langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jambi guna untuk dilakukan eksekusi atas amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi (TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto).

Baca juga: Dana Hibah KPU dan Bawaslu untuk Pilkada 2024 di Tanjabbar Cair 100 Persen, Berikut Rinciannya

Baca juga: Disdik Tanjabbar Ingatkan Kepsek Tidak Keluar dari Juknis PPBD

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved