Berita Batanghari

Tiga ASN di Batanghari Ajukan Cerai, Salah Satu Penyebab Karena Judi Online

BKPSDMD Batanghari pada tahun 2024 ini telah menerima tiga pengajuan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari.

Tribunjambi.com/Srituti
BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari pada tahun 2024 ini telah menerima tiga pengajuan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian dikalangan ASN disebabkan oleh judi online.

"Rata-rata masalah internal rumah tangga ada pasangannya yang judi, hutang piutang hingga pihak ketiga," kata Farij.

Ia mengatakan bahwa saat ini permohonan pengajuan perceraian tersebut masih dalam proses. Dan satu diantaranya sudah disetujui oleh Bupati Batanghari.

Lebih lanjut, Farij mengungkapkan bahwa pengajuan perceraian yang diterimanya kebanyakan berasal dari ASN tenaga pendidik.

"Kalau ini permohonan dari guru," ujarnya.

Baca juga: 262 Kasus Perceraian di Tanjab Barat, PA Kuala Tungkal Sebut Faktor Judi Online

Baca juga: Kapolres Tebo Akan Proses Hukum Anggota Terlibat Judi Online Sesuai Instruksi Kapolri

Baca juga: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online dengan Nilai Transaksi Capai Rp 25 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved