Advertorial
Indonesia Tingkatkan Pengawasan Notaris di Jambi untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Pemerintah Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap notaris dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
Yasonna menekankan bahwa notaris tidak perlu takut melaporkan transaksi mencurigakan, karena mereka dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Walhi Jambi Minta Petugas Hukum Tindak Tegas Penyebab Karhutla
"Notaris dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Tugas ini sangat penting, karena Presiden Joko Widodo telah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat internasional yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan investasi.
"Jika notaris tidak menjalankan fungsinya dengan baik, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," tegas Yasonna.
Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan jujur.
Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi media untuk menjawab permasalahan yang ada di Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, serta menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima.
"Kita berharap tidak ada lagi laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan notaris di Provinsi Jambi," tutup Yasonna. (Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro/adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Buka Rakor MPWN dan MPDan 2024 Provinsi Jambi, 278 Notaris Hadir
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Driver Maxim di Jambi, Kaki Tersangka Hafif Diamputasi
Baca juga: Prediksi Skor Argentina vs Peru, Cek H2h, Statistik Tim dan Prediksi AsianBookie di Copa America