Advertorial

Kanwil Kementerian HAM Jambi Gelar Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggelar kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Kanwil KemenHAM Jambi
Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggelar kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi, Selasa (14/10/2025) – Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggelar kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana produk hukum daerah di Provinsi Jambi telah berperspektif HAM serta memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dalam kegiatan ini, tiga Peraturan Daerah (Perda) menjadi objek analisis, yaitu Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggelar kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggelar kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) (Kanwil KemenHAM Jambi)

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil KemenHAM Jambi, Sukiman, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk menegakkan nilai-nilai HAM di tingkat lokal.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin penegakan P5HAM, salah satunya melalui pembentukan produk hukum daerah.

Namun, dalam implementasinya, terdapat sejumlah peraturan daerah yang perlu ditinjau kembali untuk memastikan bahwa nilai-nilai HAM benar-benar tercermin di dalamnya, baik dari sisi substansi, prosedur, maupun dampaknya terhadap kelompok masyarakat,” ujar Sukiman.

Baca juga: Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi, Produksi Harian Bisa Tembus 9.000 Barel

Baca juga: Mutasi Perwita Tinggi TNI Oktober 2025, 286 Pati Kena Mutasi dan Rotasi

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Anhar, Analis Hukum Kanwil kementerian Hukum Jambi yang membahas analisis terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; Balissada, Kepala Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang memaparkan hasil telaah atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; serta Akbar Kurnia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yang mengulas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia secara substansi telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 dan tidak memerlukan perubahan isi. 

Anhar, Analis Hukum Kanwil kementerian Hukum Jambi saat jadi narasumber di acara  Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi
Anhar, Analis Hukum Kanwil kementerian Hukum Jambi saat jadi narasumber di acara Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi (Kanwil KemenHAM Jambi)

Namun, perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagaimana amanat regulasi, serta masih memuat keberadaan Komisi Daerah Lanjut Usia yang telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Hal ini menjadi catatan penting untuk disesuaikan pada penyusunan Pergub mendatang.

Sementara itu, pada Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Berdasarkan analisis, sebagian besar muatan HAM dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 telah tercantum dalam perda tersebut, di mana terdapat tiga belas hak yang dinilai sangat sesuai, sebelas hak yang sesuai, dan enam hak yang belum diatur. 

Beberapa pasal juga diusulkan untuk dievaluasi, termasuk pasal mengenai definisi perempuan. Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan segera menyusun Pergub terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bagi perempuan dan anak, sekaligus memperkuat peran perempuan dalam hukum adat daerah.

Sementara untuk Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, para peserta menyoroti perlunya penyederhanaan konsideran hukum yang dinilai terlalu panjang. Beberapa pasal seperti Pasal 6B huruf c dan Pasal 22 ayat (1) juga diusulkan untuk direvisi agar lebih sesuai dengan prinsip nondiskriminasi dan inklusivitas. 

Ditekankan pula pentingnya peningkatan pemahaman tentang empat jenis disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik serta perlunya pelatihan juru bahasa isyarat untuk mendukung komunikasi inklusif bagi penyandang disabilitas.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi dan elemen masyarakat, antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD PPA, Polda Jambi, Panti Sosial Tresna Werda, Puspa IPWJ, HWDI, PKBI, serta komunitas penyandang disabilitas.

Melalui kegiatan analisis ini, Kanwil Kementerian HAM Jambi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan seluruh produk hukum daerah di Provinsi Jambi benar-benar berpihak pada nilai-nilai HAM, inklusif, dan bebas dari diskriminasi. (adv)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved