Berita Jambi
Mafia Tanah di Jambi Libatkan Pegawai BPN, Pemodal dan Kepala Desa, Modus Terbitkan Sertifikat Palsu
Modus mafia tanah di Jambi sertifikatkan lahan, melibatkan oknum pegawai Kantor Pertanahan hingga libatkan kepala desa.
Satgas Anti Mafia Tanah menangkap tersangka berinisial MS (55), warga Kabupaten Batanghari.
Pada 1987, warga bernama Syukur Rahman telah memiliki SHM tanah 6.000 meter persegi.
"Pada 2004, tanah tersebut dikuasai tersangka MS dan menerbitkan SHM yang diduga palsu atas nama tersangka," kata AHY.
Selanjutnya, MS membuat spanduk dan alat berat seperti buldoser, seolah-olah lahan tersebut milik MS.
Kata AHY, korban bernama Beni baru menyadari dan mengetahui kejadian pada 2023 lalu, saat seseorang menawarkan tanah yang ternyata milik korban dengan SHM yang sudah ganti nama.
"Modusnya menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya oleh MS," sebutnya.
Perihal kasus di Kota Jambi ini, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat senilai Rp37 miliar.
Lokasi dan Modus Operandi
+ Lokasi: Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kota Jambi
+ Modus Operandi: Penerbitan sertifikat palsu atas nama orang lain
+ Pihak terlibat: pelaku, oknum di kantor pertanahan
+ Total luas 580.790 meter persegi
+ Total kerugian masyarakat-negara yang diselamatkan Rp1,19 triliun
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris-Sani Dapat 20 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Terbaru dari PKS
Baca juga: Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN
Baca juga: Kesal Virgoun Terjerat Narkoba, Eva Manurung Menggoreskan Kaca di Lengan: Biar Sakitnya ke Sini
PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub DKI Jakarta, Tutup Peluang Partai Lain untuk Wakil |
![]() |
---|
Al Haris-Sani Dapat 20 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Terbaru dari PKS |
![]() |
---|
Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN |
![]() |
---|
Kesal Virgoun Terjerat Narkoba, Eva Manurung Menggoreskan Kaca di Lengan: Biar Sakitnya ke Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.