Berita Jambi

Mafia Tanah di Jambi Libatkan Pegawai BPN, Pemodal dan Kepala Desa, Modus Terbitkan Sertifikat Palsu

Modus mafia tanah di Jambi sertifikatkan lahan, melibatkan oknum pegawai Kantor Pertanahan hingga libatkan kepala desa.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi mafia tanah 

Mafia tanah di Jambi

TRIBUNAJMBI.COM, JAMBI - Modus mafia tanah di Jambi sertifikatkan lahan, melibatkan oknum pegawai Kantor Pertanahan hingga libatkan kepala desa.

Dengan cara sistematis itulah sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah di Provinsi Jambi yang bukan miliknya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan sistem kerja mafia tanah di Provinsi Jambi, saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

AHY menyampaikan Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap beberapa kasus di tiga kabupaten, yaitu Bungo, Kota Jambi dan Tebo.

Dia menjelaskan ada upaya-upaya sistematis untuk memalsukan dokumen-dokumen tanah dengan menyerobot masyarakat.

"Baru saja kita menuntaskan tindak pidana kejahatan yang terjadi di provinsi Jambi. Secara langsung sudah saya jelaskan pada masyarakat duduk perkaranya," kata AHY.

Baca juga: Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN

Baca juga: Al Haris-Sani Dapat 20 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Terbaru dari PKS

Kerja Sama Oknum Pegawai

Di Bungo, dua pegawai honorer ATR BPN Kabupaten Bungo, berinisial RV dan RZ, terlibat kasus mafia tanah dengan modus operandi menerbitkan sertifikat.

Keduanya telah dipecat dan diproses secara hukum oleh pihak berwajib.

Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 12 orang saksi dan banyak dokumen.

Akibat tindak pidana itu, kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp200 juta lebih dengan barang bukti sebanyak 17 buah.

Saat ekspose, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rahman, mengatakan yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tindak pidana itu sebidang tanah di Kabupaten Bungo.

"Dalam kasus ini ada empat tersangka. Dua pihak eksternal dan dua orang pihak internal ATR BPN, yakni oknum honorer," katanya, sembari bilang masih ada satu orang yang masih buron, bernama Zulkifli.

Modus operandi kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo, tersangka Zulkifli membuat surat jual-beli, seolah-olah tanah itu miliknya, lalu menjual kepada orang berinisial HT.

"Tersangka HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan tersangka lain. Nah, dua orang oknum honorer yang tersangka ini menerbitkan sertifikat atas nama HT," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Al Haris Dikabarkan Dapat Rekomendasi dari PKS untuk Maju Pilgub Jambi 2024

Baca juga: PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub DKI Jakarta, Tutup Peluang Partai Lain untuk Wakil

Dengan Oknum Kepala Desa

Kemudikan, kasus di Kabupaten Tebo, dengan tersangka EM (42), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir.

Modus operandi dalam kasus ini, tersangka EM membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.

AHY menerangkan, pada 2020, PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dari pemerintah dengan luas 52 hektare.

"Berlokasi di Desa Batang Tabir dan Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo," tuturnya.

Lahan itu rencananya untuk tempat usaha minyak mentah kelapa sawit.

Lalu, pada 2022, tersangka EM menguasai 34,5 hektare lahan dengan cara menggarap lahan dan memalsukan surat jual-belinya.

"Akibat perbuatan EM, lahan yang harusnya dipergunakan untuk pabrik minyak mentah kelapa sawit tentu menjadi terhenti, karena sedang bersengketa," sebutnya.

Dari pengungkapan kasus mafia tanah di Tebo, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha senilai lebih Rp1 triliun, termasuk hilangnya pendapatan negara, dari BPHTB dan PPH.

Di samping AHY, Brigjen Pol Arif Rahman, menambahkan awal mulanya tersangka EM membeli tanah dari seorang di Kabupaten Merangin dengan membuat surat jual beli yang telah digarap oleh perusahaan.

Modus kedua, tersangka EM mengkapling lahan tersebut untuk dijual ke orang lain lagi.

Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 164 dokumen yang disita. Arif menambahkan ada tersangka baru yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, yang merupakan oknum kepala desa.

"Tanggal 24 kemarin kita hadir dan pada saat itu kita tetapkan juga tersangka seorang oknum kepala desa," ungkpnya.

Baca juga: Kesal Virgoun Terjerat Narkoba, Eva Manurung Menggoreskan Kaca di Lengan: Biar Sakitnya ke Sini

Palsukan Dokumen di Kota Jambi

Kasus lainnya di wilayah Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Modus operandi kasus di sana dengan penerbitan sertifikat hal milik (SHM) yang diduga palsu, atas nama orang lain.

Satgas Anti Mafia Tanah menangkap tersangka berinisial MS (55), warga Kabupaten Batanghari.

Pada 1987, warga bernama Syukur Rahman telah memiliki SHM tanah 6.000 meter persegi.

"Pada 2004, tanah tersebut dikuasai tersangka MS dan menerbitkan SHM yang diduga palsu atas nama tersangka," kata AHY.

Selanjutnya, MS membuat spanduk dan alat berat seperti buldoser, seolah-olah lahan tersebut milik MS.

Kata AHY, korban bernama Beni baru menyadari dan mengetahui kejadian pada 2023 lalu, saat seseorang menawarkan tanah yang ternyata milik korban dengan SHM yang sudah ganti nama.

"Modusnya menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya oleh MS," sebutnya.

Perihal kasus di Kota Jambi ini, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat senilai Rp37 miliar.

Lokasi dan Modus Operandi

+ Lokasi: Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kota Jambi

+ Modus Operandi: Penerbitan sertifikat palsu atas nama orang lain

+ Pihak terlibat: pelaku, oknum di kantor pertanahan

+ Total luas 580.790 meter persegi

+ Total kerugian masyarakat-negara yang diselamatkan Rp1,19 triliun

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Al Haris-Sani Dapat 20 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Terbaru dari PKS

Baca juga: Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN

Baca juga: Kesal Virgoun Terjerat Narkoba, Eva Manurung Menggoreskan Kaca di Lengan: Biar Sakitnya ke Sini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved