Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, Propam Periksa Iptu Rudiana: Tak Temukan Kesalahan Prosedur

Divisi Propram Polri disebut telah selesai memeriksa Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 8 tahun silam.

Editor: Darwin Sijabat
Capture IG @hotmanparisofficial/ Kolase Tribun Jambi
Divisi Propram Polri disebut telah selesai memeriksa Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada delapan tahun silam. 

Pengacara Pegi Setiawan mengaku siap adu bukti ketidakterlibatan kliennya di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky yang terjadi delapan tahun silam.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan

Sementara dari pihak kepolisian menyebutkan praperadilan itu berguna untuk membuktikan penyidik bekerja secara benar atau nggak.

Toni RM selaku pengacara Pegi mengaku pihaknya telah menyiapkan alat bukti jelang sidang pekan depan.

Dia menyebut alat bukti yang dikantongi tim kuasa hukum akan diadu dengan alat bukti penyidik.

Toni yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Bahkan dia menggarisbawahi sejumlah kejanggalan penyidikan seperti keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Serta sejumlah terpidana yang mencabut BAP dan kemudian mengaku tidak mengetahui soal dugaan keterlibatan Pegi Setiawan.

"Kami ini mempersoalkan penyidik. Apa alat buktinya? Cuma, kan dalam positat permohonan itu kenapa kami mempersoalkan, karena klien kami ini tidak bersalah, tidak terlibat,” kata Toni dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Delapan Anak Terjangkit HIV, Rentang Usia 0-14 Tahun, Setiap Tahun Ada Kasus Baru

Baca juga: Satu Jemaah Haji Asal Jambi Meninggal Setelah Wukuf di Mina

Baca juga: Wajah Anak Lima Tahun Terluka, Jadi Korban Tabrak Lari, Ini Keterangan Polisi

Baca juga: Pengusaha Jakarta akan Lapor ke Polda Jambi Atas Kasus Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved