Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penyidik Polda Jabar Periksa Iptu Rudiana, Ayah Kandung Eky Terkait Kasus Vina Cirebon

Penyidik Polda Jabar telah memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung Rizky alias Eky, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Editor: Darwin Sijabat
ist
Iptu Rudiana ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon pada 2016 silam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Jabar telah memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung Rizky alias Eky, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus orang tua korban itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan.

"Kalau ayah Eky tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).

Dia tak merinci apa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Iptu Rudiana.

Dia mengatakan bahwa penyidik saat ini masih maraton melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan

Baca juga: Mengacu Keterangan Suroto pada Pembunuhan Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Menduga Rekayasa Kasus

Sementara itu, kata dia, perkara ini ditangani oleh penyidik baru dan tidak melibatkan penyidik lama pada 2016.

"Semuanya baru, Kasubdit-nya baru penyidiknya baru, jadi semuanya serba baru," ucapnya.

Kejanggalan Kasus Versi Hotman Paris

Deretan kejanggalan penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon versi pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea.

Saat menggelar jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, selasa (11/6/2024), Hotman Paris beberkan sejumlah kejanggalan.

"Sekarang (penyidikan) terus difokuskan kepada Pegi, mungkin target penyidik yang penting ada satu orang yang divonis, biar masyarakat puas, ya," kata Hotman Paris.

Kejanggalan kedua, penghapusan 2 nama DPO oleh Polda Jabar.

Padahal, dalam berkas persidangan, BAP, dan putusan sidang, 11 terpidana mengatakan bahwa dua DPO tersebut tidak fiktif dan memiliki peran masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved