Masih Ingat Anggota DPR Main Judi Online Saat Pandemi Covid? MKD akan Beri Sanksi

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, memastikan memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang bermain judi online.

Editor: Duanto AS
Kolase Tribun Jambi
ILUSTRASI judi online 

Jadi Stress

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mewanti-wanti anggota DPR akan menjadi stres karena kalah ketika bermain judi online.

Lucius mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memecat para anggota DPR yang terbukti terlibat judi online.

Dengan demikian, penindakan tegas seperti itu bisa menimbulkan efek jera kepada anggota DPR lain yang juga bermain judi online.

"Harusnya MKD tegas kepada para penjudi di DPR. Pemecatan bisa menimbulkan efek jera bagi anggota lain, juga bagi rakyat. Kalau berita tentang nasib anggota DPR yang dipecat karena judi online, ya mungkin rakyat juga akan berpikir ulang untuk ikut-ukuran berjudi," ujar Lucius.

Menurut Lucius, MKD seharusnya menyadari kerusakan lanjutan yang timbul dari kebiasaan berjudi bagi anggota DPR.

Sebab, judi online tidak hanya menggerus isi dompet seseorang saja, tetapi juga bisa memicu kejahatan lain seperti penipuan, korupsi, stres, dan lain-lain.
"Bagaimana anggota DPR bisa memikirkan kepentingan rakyat jika otaknya didesak oleh nafsu mencari keuntungan di perjudian? Kalau kalah judi, ya orang bisa stres. Bagaimana orang stres mau mikir nasib rakyat?" tukasnya. Sementara itu, Lucius khawatir anggota DPR yang bermain judi online menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi.

"Yang lebih parah, kalau modal judi sudah berkurang, kekuasaan sebagai anggota DPR bisa saja disalahgunakan dengan mencari uang dari mitra kerja atau proyek-proyek pemerintah? Ya korupsi. Kan ini parah," kata Lucius. (tribun network/fah/fer/kps/wly)

Baca juga: Analisis Psikologi Ungkap Judi Online dan Ilusi Kemenangan, Ini Sebabnya Pejudi Selalu Kalah

Baca juga: Penyesalan Pejudi Online di Jambi, Baru Sadar Saat Saat Bandingkan Uang Deposit vs Kemenangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved