Berita Muaro Jambi
Kata BKD Soal Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara
Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, Pensiun dan data ASN, Rini Herawati angkat bicara. Menurut dia, oknum pensiunan
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
"BKD hanya administrasi. Soal keuangan bukan kami," imbuhnya.
Baca juga: Profil dan Sederet Skandal Hunter Biden, Anak Presiden AS Joe Biden yang Terancam 25 Tahun Penjara
Baca juga: Viral Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Nekat Menikah, Kepala Sekolah Cegah Anak Tidak Putus Sekolah
Kata DPRD Muaro Jambi
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sulaiman yang menerima pengaduan tersebut menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini OPD yang menangani masalah ini.
"Jika memang usia pensiun itu 58, harusnya gajinya jangan dibayar lagi. Ini kenapa harus bayar sampai dia berusia 60 tahun. Ini kan sangat aneh sekali," kata Sulaiman.
Ketua partai Nasdem Muaro Jambi ini menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Dinas Pendidikan tempat dia bernaung dan BKD tempat administrasi kepegawaian harus bertanggung jawab atas hal ini.
"Bagaimana perasaan beliau (Asniani,red). Dia aktif ngajar selama dua tahun, eh tau-tau gaji yang diterimanya disuruh dikembalikan. Uang itu sudah pasti tidak ada lagi," katanya.
Dia berharap agar pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bisa bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu dirugikan begitu juga dengan negara.
"Harus ada penyelesaian. Yang jelas kalau disuruh mengembalikan Rp 75 juta, saya rasa tidak semudah itu, karena dia mengajar selama 2 tahun. Kalau dia tidak mengajar mungkin bisa la," imbuhnya.
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
Viral 3 Perempuan Menangis di Kosan Malam-malam, Minta Sepiring Nasi Karena Kelaparan |
![]() |
---|
Profil dan Sederet Skandal Hunter Biden, Anak Presiden AS Joe Biden yang Terancam 25 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendemo SD 212 Kota Jambi, Dimediasi di Kantor Lurah Kota Baru |
![]() |
---|
Traffic Light Simpang Mayang Kota Jambi Mati, Arus Lalu Lintas Kacau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.