Berita Muaro Jambi

Kata BKD Soal Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara

Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, Pensiun dan data ASN, Rini Herawati angkat bicara. Menurut dia, oknum pensiunan

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi guru 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Shio Bernasib Baik Besok Jumat 14 Juni 2024, Cek Tanda Zodiak China Kamu di sini

Baca juga: Viral 3 Perempuan Menangis di Kosan Malam-malam, Minta Sepiring Nasi Karena Kelaparan

Baca juga: Berlangsung hingga 30 Juni, Beli Motor Yamaha Sekarang Berpeluang Jadi Miliarder

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved