Berita Muaro Jambi

Kata BKD Soal Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara

Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, Pensiun dan data ASN, Rini Herawati angkat bicara. Menurut dia, oknum pensiunan

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi guru 

Pensiunan guru Muaro Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Seorang pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut diminta dari pensiun guru tersebut karena negara telah kelebihan bayar. Hal itu dikarenakan guru tersebut pensiun ditahun 2022 lalu, namun guru tersebut menerima hingga tahun 2024.

Wanita yang bernama Asniani yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

Baca juga: Pensiunan Guru Diminta Bayar Rp 75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Baca juga: Viral 3 Perempuan Menangis di Kosan Malam-malam, Minta Sepiring Nasi Karena Kelaparan

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, Pensiun dan data ASN, Rini Herawati angkat bicara.

Menurut dia, oknum pensiunan guru TK tersebut seharusnya pensiun memang diusia 58 tahun, karena guru tersebut bukan guru fungsional dan pendidikan hanya sebatas SMA. Oleh karena itu, sesuai aturan guru itu memang usia pensiunnya di 58 tahun.

"Kalau dia guru fungsional memang batas usia pensiunnya 60 tahun. Beliau bukan guru fungsional," kata Rini.

Dalam permasalahan ini, pihaknya telah memanggil guru tersebut dan telah membuat surat perjanjian bahwa dia lalai dan menerima konsekuensinya.

"Surat perjanjiannya ada sama kita," kata Rini.

Sebelum masa pensiunnya berakhir, BKD sendiri telah mengirimkan dan surat kepada OPD terkait untuk memberitahukan kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun. Namun demikian, dalam persoalan ini apakah OPD terkait dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan telah memberitahukan kepada yang bersangkutan atau belum.

"Saya tidak menyalahkan OPD terkait. Yang jelas kami sudah menyurati di setiap tahunnya," kata Rini.

Lantas bagaimana terkait kerja dia selama dua tahun apakah tidak dibayarkan ? Rini menyebut jika itu tergantung arah dan kebijakan pimpinan.

"BKD hanya administrasi. Soal keuangan bukan kami," imbuhnya.

Baca juga: Profil dan Sederet Skandal Hunter Biden, Anak Presiden AS Joe Biden yang Terancam 25 Tahun Penjara

Baca juga: Viral Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Nekat Menikah, Kepala Sekolah Cegah Anak Tidak Putus Sekolah

Kata DPRD Muaro Jambi

Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sulaiman yang menerima pengaduan tersebut menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini OPD yang menangani masalah ini.

"Jika memang usia pensiun itu 58, harusnya gajinya jangan dibayar lagi. Ini kenapa harus bayar sampai dia berusia 60 tahun. Ini kan sangat aneh sekali," kata Sulaiman.

Ketua partai Nasdem Muaro Jambi ini menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Dinas Pendidikan tempat dia bernaung dan BKD tempat administrasi kepegawaian harus bertanggung jawab atas hal ini.

"Bagaimana perasaan beliau (Asniani,red). Dia aktif ngajar selama dua tahun, eh tau-tau gaji yang diterimanya disuruh dikembalikan. Uang itu sudah pasti tidak ada lagi," katanya.

Dia berharap agar pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bisa bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu dirugikan begitu juga dengan negara.

"Harus ada penyelesaian. Yang jelas kalau disuruh mengembalikan Rp 75 juta, saya rasa tidak semudah itu, karena dia mengajar selama 2 tahun. Kalau dia tidak mengajar mungkin bisa la," imbuhnya.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.

Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Shio Bernasib Baik Besok Jumat 14 Juni 2024, Cek Tanda Zodiak China Kamu di sini

Baca juga: Viral 3 Perempuan Menangis di Kosan Malam-malam, Minta Sepiring Nasi Karena Kelaparan

Baca juga: Berlangsung hingga 30 Juni, Beli Motor Yamaha Sekarang Berpeluang Jadi Miliarder

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved