Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online hanya dengan Unggah Dokumen Ini
Jika Anda baru resign dari pekerjaan, simak cara mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan berikut!
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim saldo JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Adapun kriteria peserta yang tidak aktif bekerja lewat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai berikut:
- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Cara klaim saldo JHT lewat kantor cabang
Klaim saldo JHT setelah resign dari perusahaan dan PHK juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang.
Pengajuan klaim saldo JHT melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Laporan CIR kepada Lontar Papyrus & Paper Inds |
![]() |
---|
Bupati Tebo Launching Program Semangka untuk Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Santunan BPJS untuk Ahli Waris Ketua RT dan Pendakwah, Wujud Nyata Perlindungan Sosial di Jambi |
![]() |
---|
PTPN IV Regional 4 Raih Paritrana Award BPJS |
![]() |
---|
PTPN IV Regional 4 Jambi Raih Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.