Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online hanya dengan Unggah Dokumen Ini

Jika Anda baru resign dari pekerjaan, simak cara mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan berikut!

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Jeprima
Jika Anda baru resign dari pekerjaan, simak cara mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan berikut! 

Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim saldo JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Adapun kriteria peserta yang tidak aktif bekerja lewat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai berikut:

- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Cara klaim saldo JHT lewat kantor cabang

Klaim saldo JHT setelah resign dari perusahaan dan PHK juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang.

Pengajuan klaim saldo JHT melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved