Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp189 Juta kepada Ahli Waris Pegawai Unja

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sandopar, pegawai Unja

Editor: Suci Rahayu PK
BPJS Ketenagakerjaan Jambi
SANTUNAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sandopar, pegawai Universitas Jambi (Unja) yang meninggal dunia pada 15 Oktober 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dengan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sandopar, pegawai Universitas Jambi (Unja) yang meninggal dunia pada 15 Oktober 2025.

Kegiatan penyerahan santunan berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 7, Rektorat Unja Mendalo. 

Acara dihadiri langsung oleh Rektor Unja, Prof. Helmi, didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Fauzi Syam, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof. Depison, bersama jajaran Tim Kepegawaian Universitas Jambi.

Turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, yang secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri almarhum Sandopar selaku ahli waris. Almarhum diketahui merupakan pegawai negeri sipil aktif Universitas Jambi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra Elvian menyampaikan rasa belasungkawa dan empati yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai penyedia layanan jaminan sosial, tetapi juga sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 

“Santunan ini merupakan hak peserta yang telah rutin membayar iuran dan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi penyemangat bagi anak-anak almarhum untuk terus melanjutkan pendidikan,” ujar Hendra.

Baca juga: Bulog Jambi Siapkan 3.500 Ton Beras Untuk Keluarga Penerima Bantuan Pangan

Baca juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Terjerat Korupsi dan Pemerasan, Siapa 3 Lainnya?

Dalam kegiatan tersebut, ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal mencapai Rp147 juta. Total manfaat yang diserahkan kepada keluarga almarhum mencapai Rp189 juta.

Pihak Universitas Jambi turut mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim santunan bagi pegawai Universitas Jambi.

Menurutnya, sinergi antara lembaga pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk dosen dan pegawai.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang begitu cepat. Perlindungan ini sangat penting karena memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai Universitas Jambi dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Prof. Helmi.

Kegiatan penyerahan santunan ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam meningkatkan brand awareness dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin menegaskan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal, berhak memperoleh perlindungan menyeluruh dari berbagai risiko kerja maupun kematian. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Perangai Asli Onadio Leonardo Dibocori Pendeta Marcel, Kaget Suami Beby Itu Ditangkap Kasus Narkoba

Baca juga: Jatah Preman Modus Baru Kepala Daerah Kantongi Uang Haram, Terbongkar dari OTT Gubernur Riau

Baca juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Terjerat Korupsi dan Pemerasan, Siapa 3 Lainnya?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved