Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online hanya dengan Unggah Dokumen Ini
Jika Anda baru resign dari pekerjaan, simak cara mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan berikut!
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNJAMBI.COM - Jika Anda baru resign dari pekerjaan, simak cara mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk klaim saldo JHT, tentunya Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online cukup dengan mengakses laman Lapakasik.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Paritrana Award Provinsi Jambi 2024
Adapun cara mencaikan saldo JHT di Lapakasik Online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Penting! Polri Bikin Syarat Baru Untuk Pembuatan SIM: BPJS Kesehatan Harus Aktif
Syarat klaim saldo JHT
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Laporan CIR kepada Lontar Papyrus & Paper Inds |
![]() |
---|
Bupati Tebo Launching Program Semangka untuk Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Santunan BPJS untuk Ahli Waris Ketua RT dan Pendakwah, Wujud Nyata Perlindungan Sosial di Jambi |
![]() |
---|
PTPN IV Regional 4 Raih Paritrana Award BPJS |
![]() |
---|
PTPN IV Regional 4 Jambi Raih Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.