Syarat SIM

Penting! Polri Bikin Syarat Baru Untuk Pembuatan SIM: BPJS Kesehatan Harus Aktif

dokumen persyaratan yang terbaru membuat SIM: 1. Formulir pendaftaran SIM 2. Fotokopi KTP Elektronik 7. kepesertaa Jaminan Kesehatan Nasional aktif

Editor: Suang Sitanggang
FB/DIVISI HUMAS POLRI
Ilustrasi. Memiliki JKN aktif menjadi syarat pembuatan SIM 

TRIBUNJAMBI.COM - Persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kini semakin banyak. Ada item baru yang masuk dalam syarat, yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Soal syarat terbaru ini masih dalam tahap ujicoba. Melalui akun media sosial, Divisi Humas Polri memposting dokumen yang wajib dimiliki oleh pemohon SIM.

Berikut dokumen persyaratan yang terbaru:

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi KTP Elektronik

3. Fotokopi atau ertifikat Pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kemenaker untuk tenaga kerja asing

6. Surat hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani

7. Melampirkan kepesertaa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Postingan aturan terbaru ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat yang merasa heran dengan masuknya item JKN.

Berikut tanggapan seorang pengguna medsos di kolom komentar postingan Facebook Divisi Humas Polri:

Banyak betul syaratnya ya. Saya bikin SIM di Malaysia, cuma bawa paspor dan uang pendaftaran, lalu ujian soal undang undang jalan raya.

Lulus langsung dapat SIM sementara, yang bisa dipake Selama 2 tahun untuk satu orang berkendara.

Sebelum siap ikut ujian praktek untuk mendapatkan SIM penuh, jaminan keselamatan/kesehatan berkendara sudah ada dalam packet SIM Dan STNK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved