Syarat SIM
Penting! Polri Bikin Syarat Baru Untuk Pembuatan SIM: BPJS Kesehatan Harus Aktif
dokumen persyaratan yang terbaru membuat SIM: 1. Formulir pendaftaran SIM 2. Fotokopi KTP Elektronik 7. kepesertaa Jaminan Kesehatan Nasional aktif
TRIBUNJAMBI.COM - Persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kini semakin banyak. Ada item baru yang masuk dalam syarat, yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Soal syarat terbaru ini masih dalam tahap ujicoba. Melalui akun media sosial, Divisi Humas Polri memposting dokumen yang wajib dimiliki oleh pemohon SIM.
Berikut dokumen persyaratan yang terbaru:
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi KTP Elektronik
3. Fotokopi atau ertifikat Pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat izin kerja asli dari Kemenaker untuk tenaga kerja asing
6. Surat hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani
7. Melampirkan kepesertaa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Postingan aturan terbaru ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat yang merasa heran dengan masuknya item JKN.
Berikut tanggapan seorang pengguna medsos di kolom komentar postingan Facebook Divisi Humas Polri:
Banyak betul syaratnya ya. Saya bikin SIM di Malaysia, cuma bawa paspor dan uang pendaftaran, lalu ujian soal undang undang jalan raya.
Lulus langsung dapat SIM sementara, yang bisa dipake Selama 2 tahun untuk satu orang berkendara.
Sebelum siap ikut ujian praktek untuk mendapatkan SIM penuh, jaminan keselamatan/kesehatan berkendara sudah ada dalam packet SIM Dan STNK.
Prediksi Skor dan Statistik Middlesbroug vs Swansea City di EFL Championship, Kick off 21.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Sheff Utd vs Bristol City , Cek Head to Head dan Statistik di EFL Championship |
![]() |
---|
Prediksi Skor Southampton vs Wrexham , Cek Head to Head dan Statistik di EFL Championship |
![]() |
---|
Prediksi Skor Statistik Brighton & Hove Albion vs Wolfsburg di Club Friendlies Pukul 17.30 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Statistik Leeds United vs AC Milan di Laga Friendlies Pukul 21.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.