Selasa, 2 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pelecehan Guru SMAN 10 Kota Jambi

Ending Kasus Pelecehan Guru Perempuan SMAN 10 Kota Jambi, Nyaris Selesai

Setelah 2 kali mediasi, peristiwa yang terjadi sebelum upacara Hari Lahir Pancasila di lapangan SMAN 10 Kota Jambi itu hampir selesai

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
GURU DILECEHKAN - Seorang guru perempuan SMAN 10 KOTA JAMBI diduga dilecehkan kepal tata usaha. Peristiwa terjadi sebelum upacara Hari Lahir Pancasila dimulai, Senin (1/5/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pelecehan terhadap seorang guru perempuan di SMA Negeri 10 Kota Jambi hampir memasuki babak akhir. 

Setelah melalui dua kali mediasi, peristiwa yang terjadi sebelum upacara Hari Lahir Pancasila di lapangan SMAN 10 Kota Jambi itu, disepakati selesai secara kekeluargaan dan resmi dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Mediasi kedua digelar pada Selasa (2/6/2026), mempertemukan pihak korban, terduga pelaku, serta manajemen sekolah. 

Kepala SMAN 10 Kota Jambi, Nova Deswita, menuturkan pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah, mediasi kedua hari ini berjalan dengan baik, dilandasi niat baik dan rasa kekeluargaan,” ujar Nova saat dikonfirmasi Tribun Jambi.

Dia mengatakan penyelesaian di tingkat sekolah bukan akhir dari proses. 
Seluruh hasil mediasi, termasuk poin-poin kesepakatan dan rekomendasi, akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan penindakan.

"Kami memfasilitasi mediasi, dan hasilnya akan kami laporkan ke Dinas Pendidikan sebagai atasan kami," ujarnya.

Sebelumnya, kasus mencuat setelah HF (34), suami korban, mengungkap dugaan tindakan tidak pantas yang dialami istrinya yang guru di sekolah tersebut.

Saat persiapan upacara Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026), sang istri diduga disentuh pada bagian tubuhnya oleh Kepala Tata Usaha sekolah berinisial P.

Tindakan itu memicu reaksi spontan korban dan menarik perhatian orang-orang di sekitarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dimediasi oleh pihak sekolah. 

Dalam proses mediasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.

Meski menyatakan persoalan telah berdamai, suami korban, HF, menegaskan perdamaian tidak serta-merta menghapus tuntutan agar sanksi tetap dijatuhkan. 

Dia meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah menjalankan sanksi sesuai kesepakatan mediasi sebagai bentuk tanggung jawab dan efek jera.

“Saya minta sanksi tetap diberikan sesuai kesepakatan. Selain itu, saya juga meminta jaminan keamanan dan kenyamanan bagi istri saya selama bertugas di sekolah,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved