Syarat SIM

Penting! Polri Bikin Syarat Baru Untuk Pembuatan SIM: BPJS Kesehatan Harus Aktif

dokumen persyaratan yang terbaru membuat SIM: 1. Formulir pendaftaran SIM 2. Fotokopi KTP Elektronik 7. kepesertaa Jaminan Kesehatan Nasional aktif

Editor: Suang Sitanggang
FB/DIVISI HUMAS POLRI
Ilustrasi. Memiliki JKN aktif menjadi syarat pembuatan SIM 

Asal ada itu semua hak kita sama di undang-undang meski saya pendatang.

Memang benar kata orang, kalau tak menyusahkan rakyat bukan pemerintah Indonesia namanya. Hadeii

Ada perbedaan dengan yang berlaku sebelumnya. Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum aturan yang baru ini:

1. Berusia minimal 17 tahun.

2. Menyediakan pasfoto.

3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved