Biaya Perpanjangan SIM A, B, C dan D
Berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada beberapa jenis SIM, disesuaikan dengan kendaraannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada beberapa jenis SIM, disesuaikan dengan kendaraannya.
Ada SIM A, SIM B, dan SIM C serta SIM D
Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM:
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Samsat.
Baca juga: Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Aminggaru Puncak Papua, Alami Rem Blong
Baca juga: Mahfud Sindir Ketua Partai Bukan Pengusung: Seperti Bebek-bebek, Dikendalikan
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjang SIM golongan A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum.
SIM A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000
Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Aminggaru Puncak Papua, Alami Rem Blong |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Selasa 6 Februari 2024 Turun Drastis, Galeri 24 dan UBS Turun Rp 15.000 per Gram |
![]() |
---|
Resep Ayam Rica Kemangi, Sangrai Kunyit dan Kemiri Sebelum Dihaluskan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 Halaman 30-31, Bahasa Daerah di Indonesia Terancam Punah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.