Biaya Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada beberapa jenis SIM, disesuaikan dengan kendaraannya.

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada beberapa jenis SIM, disesuaikan dengan kendaraannya.

Ada SIM A, SIM B, dan SIM C serta SIM D

Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM:

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Samsat.

Baca juga: Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Aminggaru Puncak Papua, Alami Rem Blong

Baca juga: Mahfud Sindir Ketua Partai Bukan Pengusung: Seperti Bebek-bebek, Dikendalikan

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM golongan A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum.

SIM A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved