Berita Tebo

Penangkapan Alat Berat di Desa Pemayungan Tebo, PT ABT Ungkap Banyak Praktik Perambahan

PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) memberikan tanggapan atas penangkapan satu alat berat dari Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Alat berat di Pemayungan Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pihak PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) memberikan tanggapan atas penangkapan satu alat berat dari Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Alat berat jenis excavator merek sany itu dibawa ke polisi ke Maporles Tebo karena diduga melakukan perambahan kawasan hutan di konsesi PT ABT.


Manager Patroli Pelindungan Hutan (PPH) PT ABT, Hendriansyah Marpaung sebut pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh polisi.


"Sebenarnya itu kan merupakan dumas kita juga, bahwa di wilayah itu, ada laporan masyarakat via WA, ada praktik pembukaan lahan yang dilakukan oleh oknum menggunakan alat berat," kata Hendriansyah, Senin (3/6/2024).


Dia membenarkan alat berat yang dibawa ke Polres Tebo itu diketahui melakukan perambahan lahan di konsesi PT ABT.


Hendriansyah ungkap bahwa praktik perambahan lahan di kawasan tersebut bukan peristiwa pertama kali, tetapi sudah sering dan terjadi sejak lama.


Pihak PT ABT, kata Hendriansyah, langsung melaporkan ke polisi jika menerima dan mengetahui praktik perambahan lahan.


"Kalau praktik seperti itu sudah lama. Kalau praktik seperti itu sudah sering saya laporkan ke polisi. Mungkin inilah baru mereka tindak lanjuti gitu kan," katanya.
 
Hendriansyah mengungkapkan berdasarkan laporan dari sumber ABT, pemilik alat berat tersebut diduga dari daerah Dharmasraya, Sumbar. Namun, disebut, di Desa Pemayungan ada seseorang yang berperan dalam melancarkan pemakaian alat berat untuk merambah lahan.


Hendriansyah pun berharap proses hukum atas penangkapan alat berat tersebut, dapat memberi efek jera untuk tidak lagi melakukan perambahan kawasan hutan.


"Karena banyak kita temukan praktik perambahan di kawasan hutan, apalagi locusnya di PT ABT, langsung kita laporkan," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, penangkapan excavator itu dilakukan pada Kamis (30/5) malam.


Hak ini dibenarkan oleh Kasi Perlindungan Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo, Kristopan dan Kanit Tipidter Polres Tebo Ipda William Simbolon.


Ipda William mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti proses hukum terhadap kasus itu.


"Iya benar, sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.


Pantauan Tribun, excavator merek Sany tersebut telah diamankan di Mapolres Tebo. (TRIBUNJAMBI/WIRA DANI DAMANIK).

Baca juga: WALHI Jambi Kritik Penanaman Pohon di Bekas Lahan Terbakar PT ABT: Melawan Maklumat Kapolda

Baca juga: WALHI Jambi Tegaskan PT ABT Bertanggung Jawab Mutlak atas Kebakaran Konsesinya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved