WALHI Jambi Kritik Penanaman Pohon di Bekas Lahan Terbakar PT ABT: Melawan Maklumat Kapolda
WALHI Jambi mengkritik penanaman pohon di bekas lahan terbakar PT Alam Bukit Tigapuluh berlokasi di Kecamatan Sumay, Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengkritik penanaman pohon di bekas lahan terbakar PT Alam Bukit Tigapuluh berlokasi di Kecamatan Sumay, Tebo.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Abdullah menyebutkan bahwa penanaman pohon ini merupakan bentuk perlawanan terhadap maklumat Kapolda Jambi.
"Dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi jelas menyebutkan pada point 3 terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hakim yang tetap atau Inkracth," ujarnya, Rabu (4/10).
"Maklumat Kapolda Jambi ini tertanggal 11 Juli 2023. Ini sepertinya tidak berlaku bagi PT Alam Bukit Tigapuluh," tambahnya.
Abdullah menegaskan sebagai pemegang izin, PT ABT seharusnya bertanggung jawab mutlak terhadap kebakaran.
Pihaknya meminta agar ada tindakan tegas dari pemerintah menyikapi lahan konsesi PT ABT yang sudah dua kali terbakar.
"Dan perusahaan ini sudah seharusnya disegel dan dicabut izinnya, karena tidak bisa menjaga lahannya," ujarnya.
Menurut Abdullah, jika ada tindakan tegas yang ditujukan kepada PT ABT ini, dapat menjadi contoh perusahaan kedepan.
Ia pun mempertanyakan sikap kementerian KLHK selaku pemberi izin menyikapi kebakaran dan juga konflik PT ABT dengan masyarakat.
"Karena telah terbukti terjadi kebakaran hutan dan lahannya. Jadi pertanyaan beranikah KLHK mencabut izin perusahaan ini, sebagai penyumbang kebakaran hutan dan juga berkonflik dengan masyarakat, sudah terang dan jelas, atau KLHK tidak berani dan kecut dengan perusahaan WWF ini," ujarnya.
Diketahui PT ABT melakukan penanaman pohon di lokasi bekas kebakaran di blok II Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay pada kemarin, Selasa (3/10).
Ada sebanyak 3.000 bibit pohon yang terdiri dari beberapa jenis yang ditanam di lokasi esk karhutla ini.
Diberitakan sebelumnya sebanyak dua kali kebakaran terjadi di lahan konsesi PT ABT.
Pertama terjadi pada 4 September lalu di lahan konsesi PT ABT Dusun Simarantihan, Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo yang mengakibatkan seluas 10 hektar terbakar.
Dalam peristiwa ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa BBM jenis pertalite.
Rumah Masa Kecil Dwi Hartono di Rimbo Bujang Jambi Masih Kosong |
![]() |
---|
HMI Tempuh Jalur Hukum Usai Insiden Pengeroyokan di PBAK UIN Jambi |
![]() |
---|
2 Cara Berhentikan Sudewo dari Jabatan Bupati Pati Diungkap Pakar Tata Negara, Apa Saja? |
![]() |
---|
Breaking News Kericuhan Warnai Penutupan PBAK UIN Jambi, Diduga Libatkan Dua Organisasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.