Berita Tebo

WALHI Jambi Tegaskan PT ABT Bertanggung Jawab Mutlak atas Kebakaran Konsesinya

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi tegaskan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan konsesi PT ABT menjadi tanggung ja

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di lahan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berlokasi di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi tegaskan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan konsesi PT ABT menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Abdullah menjawab kebakaran yang terjadi sebanyak dua kali di PT ABT.

"Bahwa PT ABT sebagai pemegang izin dapat dimintakan pertanggungjawaban mutlak sebagaimana diatur pada Pasal 88 UU 32/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020," kata Abdullah, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut dibeberkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak.

"Yang dimaksud dengan bertanggung jawab mutlak (strict liability) adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi," ujarnya.

Menurutnya, ketentuan pasal ini merupakan ketentuan khusus atau lex spesialis dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya.

Abdullah menjelaskan dampak karhutla ini memberikan ancaman serius bagi lingkungan hidup.

Selain itu dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan.

Ia menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di wilayah izin perusahaan, yang bertanggung jawab adalah pemegang izin.

"Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya sebanyak dua kali kebakaran terjadi di lahan konsesi PT ABT.

Pertama terjadi pada 4 September lalu di lahan konsesi PT ABT Dusun Simarantihan, Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo yang mengakibatkan seluas 10 hektar terbakar.

Dalam peristiwa ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa BBM jenis pertalite.

Kemudian pada 11-20 September lalu di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay yang mengakibatkan lebih dari 100 hektar lahan konsesi PT ABT terbakar.

Dalam peristiwa ini, sebanyak 4 unit motor sebagai barang bukti.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjamb.com di Google News

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Pelaku UMKM Jambi Bakal Beralih ke Platform Lain

Baca juga: Kasus 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Ungkap Kasus Terbesar di BNNP Jambi

Baca juga: Kualitas Udara di Tanjabtim Masih Aman, Aktivitas Belajar Mengajar Seperti Biasa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved