Berita Tebo
Sejumlah Tempat Hiburan di Tebo Jambi Tak Memiliki Izin
Sejumlah tempat usaha hiburan malam hingga hotel di Kabupaten Tebo tak memiliki izin, Kamis (6/11/2025). Data yang dihimpun ada puluhan tempat hiburan
Ringkasan Berita:Puncak Musim Hujan di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sejumlah tempat usaha hiburan malam hingga hotel di Kabupaten Tebo tak memiliki izin, Kamis (6/11/2025).
Kini Pemerintah Kabupaten Tebo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang melakukan pendataan sejumlah tempat usaha tak memiliki izin.
Data yang dihimpun ada puluhan tempat hiburan malam hingga hotel tak memiliki izin hal ini tentu mereka melakukan kegiatan secara ilegal.
Baca juga: 4 Pemandu Karoke di Tebo Jambi Terjaring Razia
Pemerintah Kabupaten Tebo harus melakukan tindakan tegas, sebab hal demikian tentunya merugikan Pemerintah Tebo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Tebo Defrianto mengatakan, informasi dari tim cafe di Rimbo Bujang yang terdata sekitar 51.
Jumlah ini kemungkinan bertambah, karena belum semuanya terdata.
"51 cafe di Rimbo Bujang, 7 cafe di Tebo Tengah dan sejumlah cafe di Tengah Ilir," ungkapnya.
Bagi cafe yang belum memiliki izin, diminta mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Tebo, proses pengurusan izin saat ini lebih muda karena bisa secara online.
Baca juga: Update Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Rudapaksa Dosen di Bungo: Hasil Otopsi Keluar 4 Hari Lagi
"Proses izin secara OSS, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin," tambahnya.
Dengan mempunyai izin, pelaku usaha tidak akan terganggu saat anggota melakukan penegakkan Perarturan Daerah (Perda).
Karena telah mengikuti aturan. Selain itu, hal ini salah satu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sejumlah-tempat-usaha-hiburan-malam-hingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.