Berita Tebo

Sejumlah Tempat Hiburan di Tebo Jambi Tak Memiliki Izin

Sejumlah tempat usaha hiburan malam hingga hotel di Kabupaten Tebo tak memiliki izin, Kamis (6/11/2025). Data yang dihimpun ada puluhan tempat hiburan

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Sejumlah tempat usaha hiburan malam hingga hotel di Kabupaten Tebo tak memiliki izin, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:Puncak Musim Hujan di Jambi

  1. BMKG Jambi memperingatkan masyarakat bahwa November hingga Desember 2025.
  2. Hujan deras berpotensi memicu banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
  3. BMKG Jambi mengimbau masyarakat memperbarui informasi prakiraan cuaca dan peringatan dini.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sejumlah tempat usaha hiburan malam hingga hotel di Kabupaten Tebo tak memiliki izin, Kamis (6/11/2025).

Kini Pemerintah Kabupaten Tebo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang melakukan pendataan sejumlah tempat usaha tak memiliki izin.

Data yang dihimpun ada puluhan tempat hiburan malam hingga hotel tak memiliki izin hal ini tentu mereka melakukan kegiatan secara ilegal.

Baca juga: 4 Pemandu Karoke di Tebo Jambi Terjaring Razia

Pemerintah Kabupaten Tebo harus melakukan tindakan tegas, sebab hal demikian tentunya merugikan Pemerintah Tebo

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Tebo Defrianto mengatakan, informasi dari tim cafe di Rimbo Bujang yang terdata sekitar 51. 

Jumlah ini kemungkinan bertambah, karena belum semuanya terdata.

"51 cafe di Rimbo Bujang, 7 cafe di Tebo Tengah dan sejumlah cafe di Tengah Ilir," ungkapnya. 

Bagi cafe yang belum memiliki izin, diminta mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Tebo, proses pengurusan izin saat ini lebih muda karena bisa secara online.

Baca juga: Update Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Rudapaksa Dosen di Bungo: Hasil Otopsi Keluar 4 Hari Lagi

"Proses izin secara OSS, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin," tambahnya.

Dengan mempunyai izin, pelaku usaha tidak akan terganggu saat anggota melakukan penegakkan Perarturan Daerah (Perda). 

Karena telah mengikuti aturan. Selain itu, hal ini salah satu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved