Peran Bambang Gatot Ariyono pada Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 T, Mengubah RKAB
Peran mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Us
Kemudian pada 1997, Bambang melanjutkan pendidikan magisternya di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta (IPWI) Jakarta.
Di tahun 2002 Bambang pun berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris.
Berikut riwayat karier Bambang Gatot Aryono:
Baca juga: Perusahaan Diminta Perhatikan Buruh, Al Haris: Lindungi, Beri Kesejahtaraan, Haknya Jangan Dikurangi
- Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013)
- Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015)
- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (2015)
- Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006)
- Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008).
Baca juga: Angkutan Batu Bara Jambi Jalur Darat dan Sungai Mulai Beroperasi, Ini Ketentua dan Waktunya
Baca juga: Sedang Viral, Lelaki Bilang Jadi Anggota PPS di Kerinci Harus Setor Uang
22 Tersangka
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada total 22 tersangka.
“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi merincikan enam tersangka TPPU itu adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Identitas Wanita yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Telanipura Kota Jambi, Dari Merlung
Baca juga: 7 Shio Bernasib Baik Hari Ini Kamis 30 April 2024: Ada Shio Anjing, Shio Kelinci, Shio Naga
Baca juga: Perusahaan Diminta Perhatikan Buruh, Al Haris: Lindungi, Beri Kesejahtaraan, Haknya Jangan Dikurangi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.