Peran Bambang Gatot Ariyono pada Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 T, Mengubah RKAB

Peran mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Us

|
Editor: Suci Rahayu PK
HO
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (29/5/2024). 

Kasus korupsi timah

TRIBUNJAMBI.COM - Peran mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada kasus ini Bambang punya peranan sangat penting, karena dia yang mengubah RKAB.

Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bambang Gatot Ariyono merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan tersangka pada Bambang Gatot Ariyono ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).

Baca juga: Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis Cs

Baca juga: Biodata Lengkap Bambang Gatot Ariyono Mantan Dirjen Minerba Punya Harta Rp 21 Miliar

"Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi.

Kuntadi memaparkan, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Bambang Gatot Ariyono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," jelas Kuntadi.

Kejagung mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.

Lantas siapakah sebenarnya sosok Bambang Gatot Aryono ini?

Berikut rangkuman informasi terkait sosok Bambang Gatot Aryono yang menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi timah.

Melansi Posbelitung.co, Bambang Gatot Aryono diketahui lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

Bambang sebelumnya pernah menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada tahun 1987.

Kemudian pada 1997, Bambang melanjutkan pendidikan magisternya di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta (IPWI) Jakarta.

Di tahun 2002 Bambang pun berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris.

Berikut riwayat karier Bambang Gatot Aryono:

Baca juga: Perusahaan Diminta Perhatikan Buruh, Al Haris: Lindungi, Beri Kesejahtaraan, Haknya Jangan Dikurangi

- Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013)

- Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015)

- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (2015)

- Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006)

- Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008).

Baca juga: Angkutan Batu Bara Jambi Jalur Darat dan Sungai Mulai Beroperasi, Ini Ketentua dan Waktunya

Baca juga: Sedang Viral, Lelaki Bilang Jadi Anggota PPS di Kerinci Harus Setor Uang

22 Tersangka

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada total 22 tersangka.

“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi merincikan enam tersangka TPPU itu adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Identitas Wanita yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Telanipura Kota Jambi, Dari Merlung

Baca juga: 7 Shio Bernasib Baik Hari Ini Kamis 30 April 2024: Ada Shio Anjing, Shio Kelinci, Shio Naga

Baca juga: Perusahaan Diminta Perhatikan Buruh, Al Haris: Lindungi, Beri Kesejahtaraan, Haknya Jangan Dikurangi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved