Berita Kerinci

Pemuda Kerinci Dibekuk di Bogor, Buronan Satu Tahun Terkait UU ITE Karena Sebar Foto Pacar di Sosmed

Pemuda asal Kerinci yang menjadi buronan karena tersandung kasus terkait UU ITE sejak tahun lalu berhasil dibekuk Polres Kerinci di Kabupaten Bogor.

Penulis: Herupitra | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
AMANKAN - Seorang pemuda asal Kerinci berinisial EW (21) berhasil diamankan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah satu tahun menjadi buronan, Kamis (30/5). 

UU ITE.

JAMBI, TRIBUN - Pemuda asal Kerinci yang menjadi buronan karena tersandung kasus terkait UU ITE sejak tahun lalu berhasil dibekuk Polres Kerinci di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5).

Pria berinisial EW (21) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan satu tahun lalu. Pelaporan itu lantaran penyebaran foto sang pacar ke media sosial.

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan membenarkan penangkapan itu.

Dia mengungkapkan kasus itu berawal pada Februari 2021 lalu, saat itu tersangka EW menjalin hubungan dengan korban.

Setelah satu tahun enam bulan berpacaran, pelaku mulai berani meminta foto pacarnya.

Namun foto yang didapatkannya ternyata digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.

"Pelaku sempat meminta dibelikan baju kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan fotonya," ujar Kasat, Kamis (30/5).

Baca juga: Baku Tembak Polisi dan Perampok di Kampar, Buronan Tewas Setelah Tubuhnya Dihujani Belasan Peluru

Baca juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif?

Permintaan yang tak dituruti korban membuat pelaku menyebarkan foto korban di sosial media.

"Pelaku kabur setelah dirinya tahu telah dilaporkan," jelas Kasat lagi.

Kini pelaku telah berhasil diamankan setelah keberadaannya diketahui di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” imbuh Very.

Very juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media.

“Pada intisari Undang-Undang ITE kami sampaikan dalam Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)," himbaunya.(pit)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aldi Langsung Serahkan Diri ke Polisi Usai Hujamkan 21 Tusukan Tetangga: Dendam Lama

Baca juga: Anggota Dewan Tolak Angkutan Batu Bara Dibuka, Jika Jembatan Aur Duri 1 Tak Diperbaiki

Baca juga: "Saya Belum Bisa Beri Tanggapan" Kata Sekda Tebo Jambi Soal Dugaan SPj Fiktik di Disdik

Baca juga: Analisis Politik, Mengapa Golkar Belum Putuskan Calon di Pilgub Jambi 2024

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved