DPRD Provinsi Jambi
DPRD Jambi Tolak Angkutan Batu Bara Dibuka, Jika Jembatan Aur Duri 1 Tak Diperbaiki
Anggota DPRD Provinsi Jambi menolak pembukaan opersional angkutan batu bara jalur darat dan sungai jika Jembatan Aur Duri 1 belum diperbaiki.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Pastikan Nahkoda Bersertifikat
JAMBI, TRIBUIN - Anggota DPRD Provinsi Jambi menolak pembukaan opersional angkutan batu bara jalur darat dan sungai jika Jembatan Aur Duri 1 belum diperbaiki.
Selain itu kata Juanda, nahkoda kapal perlu dipastikan bersertifikat.
Pembukaan itu diketahui berdasarkan surat edaran Sekda Provinsi Jambi.
Sebelumnya opersional melalui jalur sungai dihentikan per 16 Mei 2024 pasca insiden tabrakan tiang penyangga Jembatan Aurduri satu.
Namun berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 bahwa opersional batu bara dibuka tertanggal 29 Mei 2024.
Terkait itu, Juanda mengatakan poin dari surat yang didapatnya secara mendadak ada dua jalur yang di buka oleh pemerintah, jalur sungai dan jalur darat.
Untuk jalur darat, yakni Sarolangun menuju Batanghari. Dari pengalaman yang telah sudah atas dibukanya jalur darat itu sempat terjadinya macet total.
“Kalau saya pribadi menolak itu, kalau yang dari sarolangun ingin di bawak ya bikin lh pelabuhan yang paling dekat di situ,” kata Juanda
Sementara untuk jalur sungai kata Juanda, berkaca dengan kejadian yang telah sudah ia menyarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap nahkoda kapala yang akan membawa tongkang batubara.
Baca juga: Skema Angkutan Batu Bara di Jambi, Jalur Darat Sarolangun-Batanghari, Lanjut Jalur Sungai
Baca juga: Aturan Jam Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Sungai di Jambi, Beroperasi Mulai Hari Ini
“Itu nahkoda apakah betul-betul nahkoda, atau jangan-jangan belum bersertifikat, itu harus di cek dan dipastikan,” bebernya.
Ia mengatakan, dengan kejadian yang ada, sebelum diizinkan beroperasi, pemerintah terlebih dahulu harus memperbaiki tiang pengaman jembatan yang sudah di tabrak baik itu jembatan Aurduri I maupun jembatan yang ada di batang Hari.
“Kalu itu belum di perbaiki, secara pribadi saya menolak itu (Perizinan melitas),” ujarnya.
Disisi lain, ia mengatakan surat edaran ini juga dikeluarkan secara mendadak, dirinya juga belum mengetahui apakah surat ini sudah masuk atau belum di kantor DPRD khususnya komisi III. (usn)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: "Saya Belum Bisa Beri Tanggapan" Kata Sekda Tebo Jambi Soal Dugaan SPj Fiktik di Disdik
Baca juga: Analisis Politik, Mengapa Golkar Belum Putuskan Calon di Pilgub Jambi 2024
Baca juga: Begini Strategi Pemkot Jambi Cegah Stunting Sebagai Program Prioritas
Baca juga: Pemkab Sarolangun Sabet Dua Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.