Angkutan Batubara di Jambi

Skema Angkutan Batu Bara di Jambi, Jalur Darat Sarolangun-Batanghari, Lanjut Jalur Sungai

Skema operasional angkutan batu bara di Jambi. Pemprov Jambi mulai membuka operasional angkutan batu bara baik jalur darat maupun jalur sungai.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Angkutan batubara jalur Sungai Batanghari 

Jalur darat dan sungai angkutan batu bara di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Skema operasional angkutan batu bara di Jambi.

Diketahui, Pemprov Jambi mulai membuka operasional angkutan batu bara baik jalur darat maupun jalur sungai.

Ini diumumkan Rabu (29/5/2024).

Penyampaian pengumuman ini ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua PPTB Jambi, Pemilik TUKS/TELSUS dan pemilik usaha tongkang yang tertuang dalam surat nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Baca juga: Aturan Jam Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Sungai di Jambi, Beroperasi Mulai Hari Ini

Baca juga: Sebelum Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ratusan CJH Sarolangun Gelar Walimatus Safar

Jalur Darat Dilanjut Jalur Sungai

Wakil Ketua Satgaswasgakkum Batubara Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan operasional angkutan batu bara jalur darat dari Sarolangun menuju pelabuhan sungai di Batanghari dibuka mulai Rabu (29/5/2024) pukul 18.00-05.00 WIB.

Dalam surat pengumuman itu juga menyatakan untuk tongkang yang melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso operasionalnya akan dibuka pada Kamis (30/5/2024) mulai pukul 7.00-18.00 WIB.

“PPTB harus menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II,” tulisnya dalam surat itu.

Johansyah yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi itu menyampaikan bahwa petugas pos pantau wilayah Koto Boyo dan Muara Tembesi diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari.

Sementara petugas pos pantau di Jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dishub Provinsi Jambi.

Baca juga: 199 Orang serta 4,9 Sabu dan 341 Ekstasi Diamankan Polda Jambi Selama Operasi Antik Siginjai 2024

Baca juga: Viral Guru Musik di Medan Didatangi Alan Walker, Diajak Tampil di Konser

“Petugas Pos Pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat,”

"Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat/tug assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat. Pelanggaran jam operasional akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sebelum Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ratusan CJH Sarolangun Gelar Walimatus Safar

Baca juga: Koperasi di Bungo Dilaporkan Penipuan Penggelapan, Uang Rp 500 Juta Tak Dibagikan ke 1.275 Anggota

Baca juga: Viral Warung Makan dengan Pemandangan Hutan Mirip Film Harry Potter, Warganet: Ga Takut Domentor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved