Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

DPO Pembunuhan Vina Cirebon Hanya 1, Kuasa Hukum Korban Kecewa dan Sebut Harus Ada Sidang Ulang

Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam mengaku tidak pernah membunuh korban. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Polisi menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.

Sebelum penangkapan Pegi, pihak kepolisian menyampaikan terdapat tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Menanggapi hal ini, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan ada kebahagiaan sekaligus kekecewaan ketika polisi menangkap Pegi pada Selasa (21/5/2024) lalu dan mengumumkannya kepada publik.

Putri menjelaskan, hal yang membahagiakan pihak keluarga karena polisi sudah memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO yang buron sejak hampir delapan tahun lalu.

“Hal yang membahagiakannya adalah Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO,” kata Putri dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

“Tentunya kami sebagai korban merasa tenang, merasa ada angin baru lah, energi baru atas tertangkapnya pelaku tersebut.”

Baca juga: Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan Bantah Semua Tuduhan hingga DPO Hanya 1

Baca juga: Pegi Setiawan Dimunculkan di Mapolda Jabar, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Geleng-geleng Terus

Namun, di sisi lain, lanjut dia, ada hal yang membuat pihaknya kecewa karena kepolisian yakni Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua DPO yang masih buron, dinyatakan tidak ada alias fiktif.

Padahal, kata dia, dua DPO itu disebutkan dalam amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Vina.

“Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jabar) menyatakan bahwa 2 DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif?” ujar Putri.

Dalam putusan majelis hakim, kata Putri, ada beberapa barang bukti kasus pembunuhan Vina yang dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk kemudian dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi, Dani, dan Pegi.

“Jadi, dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?” tanyanya.

“Kalau ini ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan mengenai fakta persidangan saat itu.”

Putri menjelaskan, dakwaan itu tentu berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian melahirkan tuntutan hingga akhirnya ada putusan.

Dia menyebut, kalau kemudian dua dari tiga DPO itu dikatakan fiktif, padahal itu merupakan hasil putusan sidang, maka patut diduga ada ketidakjujuran dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved