Kasus Suap APBD

Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur

Hakim Tipikor PN Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024). 

Vonis paling tinggi diterima terdakwa Edmod dengan 4 tahun 3 bulan pidana penjara.

Sementara yang paling ringan diantaranya dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

Dalam amar putusannya, terdakwa divonis kurungan penjara sebagai berikut.

1. Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara

2. terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan

3. terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.

Baca juga: Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

Pada sidang tersaebut Majelis Hakim juga menyebutkan nominal uang suap yang diterima masing-masing mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu.

Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:

1. Terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta

2. Mely Hairiya Rp 100 juta.

3. Luhut Silaban Rp 200 juta.

4. Mesran Rp 200 juta

5. Edmon Rp 100 juta

6. M Khairil Rp 200 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved