Kasus Suap APBD
Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur
Hakim Tipikor PN Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Vonis paling tinggi diterima terdakwa Edmod dengan 4 tahun 3 bulan pidana penjara.
Sementara yang paling ringan diantaranya dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, terdakwa divonis kurungan penjara sebagai berikut.
1. Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara
2. terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan
3. terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.
Baca juga: Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Pada sidang tersaebut Majelis Hakim juga menyebutkan nominal uang suap yang diterima masing-masing mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu.
Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:
1. Terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta
2. Mely Hairiya Rp 100 juta.
3. Luhut Silaban Rp 200 juta.
4. Mesran Rp 200 juta
5. Edmon Rp 100 juta
6. M Khairil Rp 200 juta.
DPRD Provinsi Jambi
suap
RAPBD
ketok palu
Provinsi Jambi
Rahima
vonis
pidana penjara
Zumi Zola
Tribunjambi.com
Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Kasus Ketok Palu RAPBD |
![]() |
---|
Tiga Warga Binaan Kasus Suap Ketok Palu Ikuti Sosialisasi Pencoblosan di Lapas Kelas II A Jambi |
![]() |
---|
Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim |
![]() |
---|
Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.