Video Skandal Jambi
Video Skandal Viral di Jambi Diduga Diakses Ilegal, Pengamat Sebut Bisa Sama-sama Dipidana
Video skandal pria dan wanita yang diduga pemerannya mantan Presiden Mahasiswa (Presma) salah satu Universitas di Jambi berinisial KN viral di medsos.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap menilai penyebar maupun pemeran dalam video pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Asal Mula Video Skandal KN Tersebar ke Publik dan Viral, Melapor ke Polda Jambi
Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat eksplisit memuat.
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video pornografi keduanya dapat dipidana," kata Anggi, Minggu (19/5/2024).
Doktor alumni hukum Universitas Trisakti itu menyebut, kalau penyebar diduga mengambil video tanpa hak, maka penyebar tersebut dapat dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.
"Jadi antara pemeran dengan penyebar berbeda pasalnya, penyebar undang-undang ITE dan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi pornografi," sebutnya.
Namun, hal itu kembali lagi kepada ranah kepolisian untuk menangani kasus pornografi yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jambi belakang ini. "Kita yakin pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini," singkatnya.
Dia menghimbau agar masyarakat yang memiliki dokumen dan data bersifat pribadi, demi keamanan dan kenyamanan pribadi pula dapat merahasiakannya.
Ada baiknya pula, hal yang bersifat sensitif atau bernuansa pornografi tidak perlu didokumentasikan karena merugikan diri sendiri. (tim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemprov Jambi Larang Study Tour ke Luar Provinsi untuk Tingkat SMA/SMK, Ini Alasannya
Baca juga: Pertarungan UFC Jeka Saragih vs Westin Wilson, Manager: Dia Lawan Berbahaya
Baca juga: Kunci Jawaban PAI SD Kelas 4 Kurikulum Merdeka Semester 2 Soal Esai Halaman 148 Bab 8 Aku Anak Saleh
Baca juga: Wakapolda Jambi Edi Mardiyanto Hadiri Upacara Harkitnas 2024 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.