Video Skandal Jambi

Video Skandal Viral di Jambi Diduga Diakses Ilegal, Pengamat Sebut Bisa Sama-sama Dipidana

Video skandal pria dan wanita yang diduga pemerannya mantan Presiden Mahasiswa (Presma) salah satu Universitas di Jambi berinisial KN viral di medsos.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Sebuah video skandal pria dan wanita yang diduga pemerannya mantan Presiden Mahasiswa (Presma) salah satu Universitas di Jambi berinisial KN beredar di sosial media dan grup WhatsApp. 

JAMBI, TRIBUN - Sebuah video skandal pria dan wanita yang diduga pemerannya mantan Presiden Mahasiswa (Presma) salah satu Universitas di Jambi berinisial KN beredar di sosial media dan grup WhatsApp.

Abdurahman Sayuti, Kuasa Hukum KN, menerangkan kliennya memperbaiki ponselnya pada 20 April 2024 di salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi sebelum beredarnya video tersebut.

Pihaknya menduga yang melakukan ilegal akses dengan menyalin video pribadi milik KN.

"Dugaan kita video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap HP milik KN yang sempat diservis yang mana saat diservis itu mereka (tukang servis) meminta kata sandi dengan alasan mudah dalam proses servis," kata Sayuti, Minggu (19/5).

Dia menjelaskan, setelah diservis, rupanya HP milik KN itu kembali rusak sehingga dirinya kembali konter tersebut pada 2 Mei 2024. Saat HP tengah diservis, pada 4 Mei KN diberi tahu temannya berinisial S bahwa video pribadinya menyebar.

"Tanggal 4 Mei ada video yang viral dikasih tahu saksi inisial S. Posisi handphone KN masih di tempat servis. Jadi KN mendatangi tempat servis dan menanyakan posisi handphone dan mereka tidak menjelaskan hal yang memuaskan bagi KN terhadap video yang menyebar," ungkapnya.

Sayuti menduga video itu menyebar di rentang waktu saat handphone milik KN itu diservis dengan cara melakuka ilegal akses.

Baca juga: Pemeran dan Penyebar Video Skandal Mahasiswa di Jambi Bisa Dijerat Pasal Berbeda

Baca juga: Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda

"Kalau hari ini kita melaporkan sebagai korban nanti siapa terlibat itu dalam pengembangan penyidik lah nantinya," tutupnya.

Hal Wajar

Abdurahman Sayuti, Kuasa Hukum KN, menegaskan bahwa KN dan MA perempuan di dalam video itu merupakan pasangan suami istri.

Sehingga menurutnya perbuatan di dalam video itu hal yang wajar layaknya suami istri.

"Kita juga ingin mengklarfikasi bahwa korban KN dengan MA ini suami istri. Jadi Videonya itunya yang wajar adalah suami istri. Yang tidak wajar bagi yang menyebarkannya," katanya, Minggu (19/5/2024).

Kata Sayuti, mereka menikah pada Januari 2023. Lalu, video pribadi itu direkam pada Agustus 2023 dan Januari 2024. "Yang jelas video itu karena itu adalah aktivitas pribadi maka itu untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Kepada penyidik, pihak KN juga menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA. 

Bisa Sama-sama Dipidana

Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap menilai penyebar maupun pemeran dalam video pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Asal Mula Video Skandal KN Tersebar ke Publik dan Viral, Melapor ke Polda Jambi

Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat eksplisit memuat.

Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video pornografi keduanya dapat dipidana," kata Anggi, Minggu (19/5/2024).

Doktor alumni hukum Universitas Trisakti itu menyebut, kalau penyebar diduga mengambil video tanpa hak, maka penyebar tersebut dapat dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.

"Jadi antara pemeran dengan penyebar berbeda pasalnya, penyebar undang-undang ITE dan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi pornografi," sebutnya.

Namun, hal itu kembali lagi kepada ranah kepolisian untuk menangani kasus pornografi yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jambi belakang ini. "Kita yakin pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini," singkatnya.

Dia menghimbau agar masyarakat yang memiliki dokumen dan data bersifat pribadi, demi keamanan dan kenyamanan pribadi pula dapat merahasiakannya.

Ada baiknya pula, hal yang bersifat sensitif atau bernuansa pornografi tidak perlu didokumentasikan karena merugikan diri sendiri. (tim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemprov Jambi Larang Study Tour ke Luar Provinsi untuk Tingkat SMA/SMK, Ini Alasannya

Baca juga: Pertarungan UFC Jeka Saragih vs Westin Wilson, Manager: Dia Lawan Berbahaya

Baca juga: Kunci Jawaban PAI SD Kelas 4 Kurikulum Merdeka Semester 2 Soal Esai Halaman 148 Bab 8 Aku Anak Saleh

Baca juga: Wakapolda Jambi Edi Mardiyanto Hadiri Upacara Harkitnas 2024 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved