Berita Jambi

DJ Diciduk Polisi di Halaman Club Malam Jambi, Diduga Edarkan Narkoba

Seorang DJ atau Disjoki di Jambi, Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ ist
Seorang DJ atau Disjoki di Jambi, Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat berada di halaman sebuah club malam kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang DJ atau Disjoki di Jambi, Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat berada di halaman sebuah club malam kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Bungo pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Pantas Beringas, 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba Sebelum Beraksi

“Benar, Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga pengedar ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Andes Gita Widrinanto di rumahnya di Jalan Skip, Pasar Muara Bungo. Dari pemeriksaan, Andes mengaku mendapat ekstasi dari DJ Nakal yang dikirim melalui Travel Restu Ibu.

“Tim kemudian berangkat ke Jambi, melakukan penyelidikan di sekitar club malam Dynasty, dan berhasil mengamankan tersangka,” tambah Maulana.

Dalam interogasi awal, DJ Nakal mengaku sudah enam kali mengirim ekstasi kepada Andes. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Sella, seharga Rp 5 juta per 20 butir.

Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika, polisi mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pemasok berinisial S,” pungkas Maulana.

Baca juga: Narkoba Hampir 800 Gram, Dua Pelaku di Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved