Berita Jambi

Jadi Korban Begal dan Tersangka, Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Kasus korban begal yang bunuh begalnya dan jadi tersangka di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, akhirnya dihentikan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/KURNIA SANDI
Tim Polres Tanjab Barat, Jambi, Mengamankan Fiki, penusuk begal hingga tewas. Fiki dihadirkaN saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus korban begal yang bunuh begalnya dan jadi tersangka di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, akhirnya dihentikan.

Korban begal sekaligus tersangka bernama Fiki Harman Malawa (20) yang membunuh begal menjadi tersangka dan segera dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjabbar.

Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, gelar perkara penghentian perkara atau SP3 akan dilakukan Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.

"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan gelar perkara penghentian proses penyedikan," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Amin menjelaskan setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan.

Baca juga: UPDATE 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo Merupakan Kawan Korban

Baca juga: Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal Jadi Tersangka di Tanjabbar Dihentikan, Fiki Segera Dibebaskan

Sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati.

Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.

"Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan," jelas Amin.

Dia menyebut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat laporan terhadap kejadian yang dialaminya.

"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," sebutnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).

Baca juga: Jhoni Wismar Kumpulkan Puing-puing, 50 Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Baca juga: Kasus Tongkang Tabrak Fender Jembatan Auduri I Jambi, Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi

Kronologi Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved