Berita Tebo

MA Sebut Salinan Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal akan Dikirim Secepatnya

Mahkamah Agung (MA) masih melakukan proses minutasi atau menjadikan berkas perkara jadi arsip negara terhadap putusan kasasi kasus Wakil Ketua II DPRD

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Mahkamah Agung (MA) masih melakukan proses minutasi atau menjadikan berkas perkara jadi arsip negara terhadap putusan kasasi kasus Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Kabiro Humas MA Sobandi saat dihubungi Tribun, mengungkapkan pihaknya memastikan akan mengirimkan salinan putusan secepatnya.

Meski begitu, dirinya tak dapat memastikan kapan proses minutasi selasai.

"Setelah selesai minutasi. Kita belum bisa pastikan kapan minutasinya. Insha Allah tidak akan lama lagi," kata Sobandi lewat keterangan tertulis, Senin (13/5).

Dilihat dari website kepaniteraan MA, Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno. Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim pada 24 Januari 2024 lalu.

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan pertama, Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," dilansir dari laman kepaniteraan MA.

MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 82 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Sementara itu, pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto, pihaknya akan mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo itu ketika sudah mendapat salinan putusan lengkap dari MA.

Saat ini, Kejari Tebo baru menerima petikan putusan kasasi sejak dua pekan lalu. Anton menerangkan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap kepada kejaksaan.

"Kita menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP. Jadi kita harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya," kata Anton, Selasa (7/5) lalu.

Baca juga: Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Baca juga: Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa

Baca juga: PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved